Dewa APY Beli Iphone 7 Gunakan Uang Palsu, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Aksi penipuan ini terungkap setelah korban I Putu NW merasa ada yang aneh dengan uang yang ia terima dari pembeli handphone Iphone 7 miliknya.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dewa APY tak berkutik saat ditangkap tim resmob Ditreskrimum Polda Bali, Senin (27/4/2020) malam kemarin.
Pria asal Banjar Sapat, Desa Tegallalang, Gianyar, ini ditangkap lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu sebesar Rp 5.750.000.
Aksi penipuan ini terungkap setelah korban I Putu NW merasa ada yang aneh dengan uang yang ia terima dari pembeli handphone Iphone 7 miliknya.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, pada Jumat (24/4/2020) korban menjual handphonenya di Pasar Blahkiuh, Badung.
• Urunan Kumpulkan Dana, Pegawai Kejati Bali Bagikan Sembako ke Warga yang Membutuhkan
• Ini Negara dengan Tingkat Kematian Terendah & Tertinggi Akibat Virus Corona,Dimana Posisi Indonesia?
• Gede Dana Beri Bantuan Sembako ke Bugbug Karangasem
Iphone 7 miliknya ia jual senilai Rp 900 ribu ke pelaku. Pelaku pun menyerahkan uang cash.
Namun keesokan harinya, korban baru menyadari bahwa uang tersebut palsu dan ia langsung melapor polisi
"Pelaku mengedarkan uang palsu dengan Cara membelanjakannya di beberapa toko diwilayah petulu, Mas, Blahbatuh Gianyar.Untuk Membeli Rokok, Bensin dan Kebutuhan lainnya, Terakhir Pelaku membeli sebuah hand phone kepada pelapor," kata Andi Fairan
Hasil Introgasi pihak kepolisian dengan pelaku, Dewa APY mengakui perbuatannya telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu serta membuat uang palsu dalam bentuk dolar, namun gagal.
"Pelaku membuat uang palsu tersebut dengan cara mencetak uang palsu dan mengedarkan dengan cara membelanjakannya untuk membeli beberapa kebutuhan dan handphone," kata Andi Fairan
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 244 dam 245 KUHP.(*)