Cegah Virus Corona, Layanan Penyeberangan ASDP Dihentikan Hingga 31 Mei 2020

Hal ini sebagai dukungan kebijakan pemerintah yang menertibkan larangan untuk mudik, dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati
Ilustrasi - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia, menghentikan sementara layanan penyeberangan penumpang dan kendaraan golongan satu hingga enam sampai 31 Mei 2020.

Hal ini sebagai dukungan kebijakan pemerintah yang menertibkan larangan untuk mudik, dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, ASDP saat ini hanya menyediakan penyeberangan untuk logistik saja bukan untuk penumpang dan kendaraan.

"Dalam situasi wabah Covid-19, yang menjadi fokus utama kami adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat serta karyawan," ucap Ira dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

Ira juga mengatakan, pada Minggu (26/4/2020) pihaknya telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Polda Banten.

 Dari koordinasi itu diputuskan kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang.

"Tetapi untuk kendaraan angkutan barang atau logistik, akan mendapatkan pengecualian untuk melakukan penyeberangan," kata Ira.

Ia menambahkan, Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik, ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik.

"Kemudian terkait dengan penghentian sementara layanan penumpang kami juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten," ujar Ira.

Lanjut Ira, arahan tersebut untuk untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket daring untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020. (hari/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Layanan Penyeberangan Dihentikan Hingga 31 Mei 2020

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved