BBPOM di Denpasar

BPOM Berikan Tips Saat Gunakan Masker Kain

BPOM memberikan penjelasan terkait perbedaan masker kain, masker N95 dan masker bedah

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
BPOM
BPOM memberikan tips saat gunakan masker kain. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penggunaan masker di tengah mewabahnya Covid-19 memang sedang diwajibkan.

Bukan hanya untuk orang yang sakit, orang yang sehat pun diwajibkan menggunakan masker untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19.

Dikarenakan ketersediaan masker bedah dan masker N95 mulai langka, dan saat ini diprioritaskan pada tenaga medis, sebagai gantinya masyarakat umum dapat menggunakan masker kain.

BPOM memberikan penjelasan terkait perbedaan masker kain, masker N95 dan masker bedah.

Masker kain memang diperuntukan bagi orang yang sehat dan dapat digunakan di tempat umum serta berinteraksi dengan orang lain.

Dengan tetap menjaga jarak (physical distancing).

Masker kain juga dapat dicuci dan digunakan kembali.

Sedangkan, masker bedah diperuntukan bagi orang yang sakit dan tim medis.

Masker bedah memang diprioritaskan pada tim media dan digunakan di fasilitas umum.

Namun dapat dipakai masyarakat apabila sedang sakit.

Lalu, masker N95 diperuntukan bagi tenaga medis yang melakukan kontak langsung dengan kasus-kasus Covid-19.

Penggunaan masker ini dapat dilakukan berulang dengan tata cara tepat.

Misalkan, setelah digunakan harus dijemur di bawah sinar matahari selama 3 - 4 hari, sehingga virus sudah mati dan dapat digunakan kembali.

Cara penggunaan masker kain yang pertama bersihkan tangan, pastikan masker menutupi bagian mulut dan hidung, saat digunakan jangan sentuh masker, saat selesai menggunakan masker buka dari belakang dan setelah pakai disterilkan dengan direbus di air yang mendidih selama 10 menit atau dicuci dengan sabun.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved