Ini Daftar Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2020

Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi saat melakukan pengecekan terhadap pengendara yang hendak mudik di Pos Pengamanan dan Penyekatan Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Selasa (28/4). 

Imbauan tidak mudik agar memutuskan rantai penularan virus corona ini sangat perlu ketegasan dari pemerintah.

Dikatakan oleh IPAI, Sudibyo Alimoeso, warga yang terpaksa pulang kampung umumnya karena dua hal.

Di antaranya penghasilan turun atau tidak ada penghasilan karena praktik pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dan ritual yang tidak bisa ditinggalkan.

"Makanya, pemerintah harus siap mempertimbangkan menyelamatkan masyarakat dari pandemi atau menyelamatkan ekonomi saja," kata Sudibyo.

Oleh sebab itu, supaya masyarakat bisa memutuskan dengan lebih jelas lagi untuk tidak mudik dalam selama pandemi ini masih berlangsung agar potensi penyebaran episentrum pandemi ini tidak meluas lagi ke wilayah lain selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Partisipasi publik dalam grafik survei menunjukkan pergerakan pemudik atau calon pemudik dari satu lokasi ke lokasi lain, jadi sangat berpotensi terjadi penularan yang sangat luar biasa.

"Minta untuk masyarakat tidak mudik, tapi kita minta kebijakan dan kejelasan dari pemerintah itu harus tegas," ujar Rusli.

Selain itu, Rusli menegaskan, persoalan utama dalam polemik mudik Lebaran di tengah pandemi  virus corona ini adalah persoalan kultural, dan sebaiknya pemerintah juga dapat mengambil cara strategis melalui sosial budaya, jangan hanya dalam aspek ekonomi. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved