Corona di Bali
Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali Siapkan Dapur Umum Penuhi Logistik untuk Warga Serokadan Bangli
Dapur umum untuk memenuhi Logistik masyarakat yang dikarantina mandiri di Br. Serokadan, disiapkan di SMP 2 Susut, Br. Abuan oleh Satgas Covid-19
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sementara Karantina wilayah dilaksanakan di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Kec. Susut, Bangli sebagai tindak lanjut dari hasil rapid test yang dilaksanakan dari , Rabu (30/4/2020) sampai dengan, Kamis (1/5/2020).
"Hasil dari rapid test tersebut akan ditindak lanjuti berupa pemeriksaan swab untuk menentukan kondisi warga apakah positif atau negatif Covid-19," ungkap, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada, Sabtu (2/5/2020).
Dapur umum untuk memenuhi Logistik masyarakat yang dikarantina mandiri di Br. Serokadan, disiapkan di SMP 2 Susut, Br. Abuan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang melibatkan Alkap dan Personil dari Bekangdam di Bantu Personil Polres Bangli dan Kodim 1626 Bangli.
"Sementara yang diperbolehkan melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid 19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19," tambahnya.
• Nadiem Makarim Tercatat Masih Miliki Saham di Gojek, Segini Total Kekayaannya
• Peringati Hardiknas, Menteri PPPA Ajak Guru Hadirkan Sistem Pendidikan Aman & Nyaman Bagi Anak
• Begini Kronologi Penanganan Kasus Virus Corona di Pabrik Rokok Sampoerna
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
Dan berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten atau kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.
Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.
Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes.
Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu, kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak. (*)