Boyamin Saiman Yakin Harun Masiku Telah Meninggal Dunia, Tapi Tak Punya Bukti
Boyamin Saiman Yakin Harun Masiku Telah Meninggal Dunia, Tapi Tak Punya Bukti
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman masih bersikukuh bahwa tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yakni Harun Masiku telah meninggal.
Namun ketika disinggung apakah memiliki bukti perihal meninggalnya Harun Masiku, Boyamin mengaku tak memiliki bukti.
Ia hanya membandingkan kasus Harun dengan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Nggak punya (bukti). Karena buktinya atau pendukungnya cuma satu yaitu Nurhadi itu hampir tiap hari ada yang memberi update informasi ke saya dengan data yang valid," ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).
Boyamin menjelaskan bahwa update informasi seputar Nurhadi selalu masuk kepadanya. Mulai dari harta, rekening, tempat tinggal hingga tempat menukar uang yang bersangkutan di money changer.
"Itu selalu ada (informasi), sampai terakhir minggu kemarin masih ada," kata dia.
Namun, berbeda halnya dengan Harun Masiku. Boyamin mengungkap tak ada sama sekali informasi terkait mantan caleg dari PDIP tersebut.
Dia pun menegaskan tak memiliki bukti foto atau lainnya. Keyakinanlah yang membuat dirinya percaya bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia.
"Sementara Harun Masiku itu tidak pernah ada satupun yang memberikan akses informasi ke saya, sama sekali nggak ada. Nggak ada sama sekali bukti (foto). Hanya berdasarkan keyakinan," jelasnya.
Boyamin mengaku berharap dengan pernyataannya tersebut Harun Masiku akan muncul ke publik. Namun hingga saat ini yang bersangkutan tak kunjung menunjukkan batang hidungnya.
"Sebenarnya statement saya itu memancing biar dia muncul. Tapi nyatanya nggak muncul, jadi saya semakin yakin dia meninggal," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, diduga sudah meninggal dunia.
Dugaan tersebut datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah almarhum dikarenakan tidak ada informasi yang datang kepadanya terkait keberadaan Harun.
Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. MAKI, imbuhnya, selalu mendapat informasi soal Nurhadi dari informannya.
"Dasarku adalah [informan] Nurhadi hampir tiap minggu datang menemui aku dengan informasi-informasi baru, lha HM [Harun Masiku] tidak ada kabar apapun. Kalau HM bersembunyi, pasti ada orang yang akan membocorkan ke aku," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).
"Selain itu aku juga mencoba cari-cari informasi ke jaringan bawah tanah yang selama ini aku bina, namun mentok tidak ada info HM," sambungnya.
Boyamin lantas memiliki dua kemungkinan atas 'raib'-nya Harun Masiku. Pertama, Harun menyendiri di tengah hutan dan mati kelaparan.
"Kedua emang sudah meninggal dunia ketika bersembunyi atau ketika disembunyikan oleh pihak-pihak lain," sebutnya.
Langkah lebih lanjut jika KPK tak kunjung menemukan Harun ialah MAKI akan segera melapor ke kepolisian.
"Jika 2 tahun tetap tidak muncul maka harus dinyatakan meninggal, serta saat itu KPK harus menerbitkan SP3 [Surat Penghentian Penyidikan Perkara] karena HM secara hukum telah meninggal," kata Boyamin.
"Status meninggal setelah 2 tahun untuk kebaikan istri dan anaknya. Misal istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM. KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," ia menegasi.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.
Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.
Baca: Mengenang Didi Kempot Lewat 8 Tempat yang Jadi Latar Lagunya
Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), Harun seolah 'hilang ditelan bumi'.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Bahkan, seorang warga mengaku melihatnya setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia.
Belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia.
Meski dipastikan telah berada di Indonesia, KPK dan kepolisian hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Bersikukuh Harun Masiku Sudah Meninggal Meski Tak Miliki Bukti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/harun-masiku.jpg)