Besok, Seluruh Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tapi Tetap Dilarang Mudik Lebaran

Namun demikian, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menegaskan larangan soal mudik Lebaran tetap berjalan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
net
Ilustrasi bus 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mulai Kamis (7/5/2020) seluruh layanan moda transportasi akan dapat kembali beroperasi.

Namun demikian, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menegaskan larangan soal mudik Lebaran tetap berjalan.

Budi mengatakan hal tersebut seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (PErmenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berupa Surat Edaran.

Adanya surat edaran tersebut menjadi acuan teknsi dalam penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi corona dan larangan mudik.

Surat ini pun sekaligus jawaban atas rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Rencana mulai besok, intinya dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI secara online, Rabu (6/5/2020).

Mesko moda transportasi kembali beroperasi, namun bukan berarti untuk mudik, karena larangannya tetap berjalan.

Bahkan ada kriteria khusus terkait penumpang atau siapa yang diperbolehkan dalam menggunakan sarana transportasi tersebut.

Soal kriteria, menurut Budi nantinya akan akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).

Tapi dia menyebutkan salah satunya adalah pejabat negara layaknya anggota DPR.

Ketika mengkonfirmasikan soal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, juga mengatakan hal yang sama.

Adita menegaskan bila dengan dibukanya kembali transportasi bukan berarti ada kelonggaran apalagi untuk mudik. 

"Tidak ada perubahan peraturan. tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk kelauar wilayah PSBB, yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Adita kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat, dari Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara, dan kereta api), tentunya dengan menerapkan prokol kesehatan sesuai amanat di PM Perhubungan 18/2020 dan Permenhub 25/2020," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tapi Tetap Dilarang Mudik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved