Warga Dengan Kriteria Ini yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi Mulai Besok
Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Namun, kebijakan larangan mudik tetap diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi .
Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Ia menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, kelonggaran transportasi selama masa pandemi ini mempertimbangkan masukan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran kementerian lainnya bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.
Oleh karenanya, diperlukan relaksasi untuk angkutan logistik agar pendistribusian tidak terhambat.
"Memberikan pengecualian kepada mereka yang memiliki kepentingan khusus," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi "