Tagihan Listrik Bulan Mei Melonjak, Bisa Hubungi Call Center PLN 123, Ada 7.802 Aduan Sudah Selesai

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Call Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam

Editor: Wema Satya Dinata
instagram pln_id
Pelanggan PLN mengeluhkan tagihan listrik mereka bulan ini membengkak dua kali lipat dari biasanya. 

"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," ucap Made.

Seperti diketaui, memasuki bulan Mei 2020, para pelanggan ini mengeluhkan tagihan listrik  yang melonjak tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Alasan PT PLN (Persero) bahwa tagihan bulan Mei 2020 diambil rata-rata dari tiga bulan sebelumnya tidak bisa diterima para pelanggan. 

Mereka pun ramai-ramai protes di akun instagram resmi PT PLN (Persero) atau @pln_id.

Protes pelanggan juga banyak masuk ke Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyatakan, pihaknya telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan lonjakan tagihan listrik.

"Sejumlah pelanggan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda, padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," kata dia, dalam siaran pers, Minggu (3/5/2020)

Hal tersebut, sebut dia, memberatkan masyarakat, apalagi banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit Covid-19.

"Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini, eh malah justru terbalik," ucap Laode Ida.

Kritik Cek Meter Listrik Mandiri

Laode juga mengkritik PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri dengan alasan adanya wabah penyakit Covid-19 sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.

"Tidak boleh dengan alasan wabah Covid-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik," katanya.

Menurut dia, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.

"Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN," kata Laode Ida.

Laode menambahkan bahwa dirinya meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan karena prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak dengan orang lain sehingga minim risiko penularan Covid-19.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved