Youtuber Ferdian Paleka Minta Maaf, Pelaku Video Prank Makanan Sampah Jadi Tersangka

Dia mengaku melarikan diri karena merasa ketakutan. "Iya saya takut," ucap dia.

Tribunnews
Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUN-BALI.COM - Youtuber Ferdian Paleka ditangkap aparat kepolisian Jumat (8/5) dini hari.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan Youtuber Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak.

Youtuber Ferdian Paleka yang viral karena tindakan tak terpujinya itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar dan PJR.

Penangkapan tersebut dilakukan di Tol Tangerang-Merak KM19 saat Ferdian Paleka sedang melaju mengendarai mobil sedan hitam bernopol D-1246-VCD.

Kanit PJR Bitung Ditgakkum Korlantas Polri, Ipda Giyarto membeberkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan Ferdian Paleka.

"Memang sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan Ferdian, dari sekitar KM21 dan berhenti di KM19," ujar Giyarto.

Saat berhasil diberhentikan, Ferdian dan beberapa rekannya langsung digiring ke Polsek Tangerang untuk diamankan sementara menggunakan borgol.

"Kita diminta bantuan oleh tim Reskrimum Polda Jabar untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka tersebut. Jadi penangkapan dan pengejaran dilakukan bersama," ujar Giyanto.

Ferdian Paleka diamankan bersama dua orang lainnya yakni Aidil yang turut dalam pembuatan video sampah serta Jamaludin, orang tua Ferdian. Ketiganya ditangkap di Jalan Tol Merak-Tangerang.

"Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang setelah keluar Pelabuhan Merak sekira pukul 01.00. Kini tersangka dibawa sementara ke Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.

Polisi akan menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan/waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar AKBP Galih.

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved