Corona di Indonesia

1.113 Pemudik Nekat Dipulangkan ke Jakarta, Polisi Main Mata Bakal Ditindak

Dari 202 travel ilegal yang terjaring, polisi menggagalkan 1.113 penumpang untuk mudik.

Editor: Kander Turnip
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. 

Mereka, lanjut Sambodo, menaikkan tarif tiket hingga tiga atau empat kali di atas harga normal.

"Sebagai contoh, ada salah satu yang kita tangkap menuju ke Brebes, harga tiketnya Rp 500 ribu. Padahal harga normalnya hanya Rp 150 ribu. Ada yang ke Cirebon biasanya harganya hanya Rp 100 ribu, diangkat sampai Rp 750 ribu dan sebagainya," tambahnya.

Para pelanggar dalam kasus travel ilegal akan dikenakan pasal 308 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.

Ancaman hukuman pada para pelanggar yakni denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan,

"Dan untuk truknya kita kenakan pasal 303, undang-undang nomor 22 tahun 2009, yaitu pasal 303 itu kendaraan barang mengangkut penumpang. Sedangkan pasal 308 itu adalah kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah," sambung Sambodo.

Segan Pecat Oknum yang "Main Mata"

Atas dasar itu, Sambodo menegaskan penindakan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak main-main melarang warga untuk mudik ke kampung halaman.

Ia meminta masyarakat menaati anjuran pemerintah terkait larangan mudik.

"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat, sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," tegas Sambodo.

Selain itu, penindakan terhadap travel ilegal dan para pemudik nekat merupakan upaya menepis isu miring yang mengatakan bahwa polisi ada "main mata" dengan pemudik.

"Penindakan ini juga merupakan jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai di mana Polri disebut main mata dengan pemudik, ada oknum yang menerima sogokan dan sebagainya. Dengan penindakan ini bahwa Polri tegas melarang mudik," tegas Sambodo.

Sambodo bahkan meminta agar masyarakat merekam aktivitas oknum yang "main mata" dengan pemudik.

Bila ada laporan oknum kedapatan "main mata" dengan pemudik, lanjut Sambodo, dirinya tak segan-segan akan memecat oknum tersebut.

"Hal ini juga menunjukkan keseriusan kami. Dan kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila, ada anggota polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data, kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," tegas Sambodo. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved