Ki Gendeng Pamungkas Berniat Nyapres, UU Pemilu Katanya Picu Polarisasi

Ki Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan atau cawapres.

Editor: Kander Turnip
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Ki Gendeng Pamungkas 

Ki Gendeng Pamungkas juga menilai aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menimbulkan polarisasi di masyarakat.

"Pemohon merasakan perpecahan cebong dan kampret yang mana terjadi terbelah dua masyarakat sehingga hal ini telah merusak sosial sehingga tidak baik untuk keutuhan NKRI," kata Tonin Tachta, kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, pada dokumen pengajuan permohonan uji materi, seperti yang dipublikasikan pihak MK, Senin (11/5/2020).

Dia menjelaskan kerugian pemohon terhadap pemberlakuan pasal tersebut.

Salah satunya pemohon merasakan akibat sinergi antara Presiden dengan DPR/MPR telah merugikan masyarakat di luar trias politika, karena segala sesuatu dapat dilanggar sebagaimana penanganan Covid-19.

"Memasukkan TKA China dalam situasi PSBB, Omnibus Law, pembuatan undang-undang, pembuatan Perppu dan seterusnya sehingga perlu diberi ruang kepada masyarakat untuk maju tanpa melalui partai," kata dia. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved