Corona di Indonesia

Presiden Bilang Pulang Kampung dan Mudik Beda, Ini Curhat Sopir Mobil Travel

Usman disangkakan telah melanggar peraturan PSBB tentang larangan mudik pemerintah.

Editor: Kander Turnip
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. 

Presiden Bilang Pulang Kampung dan Mudik Beda, Ini Curhat Sopir Mobil Travel

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Usman (42), seorang sopir sekaligus pemilik agen travel diamankan di Polda Metro Jaya.

Pria asal Pamulang Jawa Tengah itu diamankan pihak kepolisian ketika melintasi Check Point Dirlantas Polda Metro Jaya yang berada di Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat, Minggu (10/5/2020) lalu.

Usman disangkakan telah melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan mudik pemerintah.

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Ini Alasan Pemerintah

Pemudik Bisa Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Doni Monardo yang 9 Pekan Tidur di Kantor

Warga Geger Suara Dentuman Misterius, Tidak Terkait Aktivitas Pesawat Militer

Ia terbukti mengangkut delapan penumpang asal Jakarta yang hendak pulang ke Pemalang di tengah situasi Covid-19 menggunakan travel pribadinya.

"Di Cikarang Barat travel yang saya kemudikan dihentikan polisi. Diperiksa kemudian diamankan karena bawa orang pulang kampung," terang Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Usman mengaku telah 10 tahun menggeluti bisnis travel.

Usman pun mengakui bahwa dirinya mengetahui ada larangan mudik yang diterbitkan pemerintah.

Alasan dirinya berani mengangkut penumpang untuk pulang kampung di tengah situasi Covid-19 ini tak lain mengacu pada arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi .

Menhub Budi Karya, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu mengumumkan pemerintah memberikan kelonggaran pada transportasi di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah, menurut keterangan Budi Karya, mengizinkan semua kendaraan beroperasi normal per tanggal 7 Mei 2020, dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19.

Informasi dari Budi Karya itu juga diterima Usman, yang kemudian berpikir tak masalah mengangkut penumpang dari Jakarta ke kampung halaman masing-masing. 

"Tapi kemudian ada pengumuman pemerintah, semua moda transportasi bisa beroperasi lagi mulai tanggal 7 Mei 2020. Pemahaman masyarakat, seakan-akan semua fasilitas transportasi bisa beroperasi dan mereka bisa pulang kampung," terang Rusman.

Usman menceritakan, kendaraan mudik kebanyakan ditangkap polisi ketika melintas di jalan tol.

Usman sendiri diamankan bersama ratusan travel lainnya ketika melintas di tol Cikarang Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved