THR untuk Buruh Harus Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Pengusaha Terlambat Bayar Bakal Dikenai Denda

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi

Editor: Kambali
Tribun Jabar
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. 

TRIBUN-BALI.COM,  JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu atau paling lambat H-7 lebaran.

Ida mengatakan, pengusaha yang terlambat atau yang tidak membayarkan THR keagamaan akan dikenai denda hingga sanksi.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Ida.

Menurut dia, hal ini dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Terkait dengan kebijakan THR keagamaan di tahun ini, Ida telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dengan SE ini, seluruh gubernur diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengusaha yang tidak mampu membayar THR di masa pandemi ini bukan berarti tidak wajib membayar THR keagamaan, tetapi surat edaran ini turut pun mendorong adanya dialog untuk mencapai kesepakatan di antara pengusaha dan pekerja.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Ida.

Adapun, beberapa hal yang bisa disepakati dalam dialog tersebut antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Kesepakatan lainnya berkaitan dengan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. (*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Catat, pengusaha yang terlambat bayar THR bakal dikenai denda, https://nasional.kontan.co.id/news/catat-pengusaha-yang-terlambat-bayar-thr-bakal-dikenai-denda

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved