Ki Gendeng Pamungkas Serius Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen
KI Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan maju sebagai calon presiden dan atau wakil presiden Republik Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas berkomentar mengenai aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurutnya hal itu menimbulkan polarisasi di masyarakat.
Atas dasar itu, dia melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon merasakan perpecahan cebong dan kampret yang mana terjadi terbelah dua masyarakat."
"Sehingga hal ini telah merusak sosial sehingga tidak baik untuk keutuhan NKRI," kata Tonin Tachta, kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas.
Hal itu termuat dalam dokumen pengajuan permohonan uji materi, seperti yang dipublikasikan pihak MK, Senin (11/5/2020).
Dia menjelaskan kerugian pemohon terhadap pemberlakuan pasal tersebut.
Salah satunya, pemohon merasakan akibat sinergi antara Presiden dengan DPR/MPR telah merugikan masyarakat di luar trias politika.
Karena, segala sesuatu dapat dilanggar sebagaimana penanganan Covid-19.
"Memasukkan TKA Cina dalam situasi PSBB, Omnibus Law, pembuatan undang-undang, pembuatan Perppu, dan seterusnya."
"Sehingga perlu diberi ruang kepada masyarakat untuk maju tanpa melalui partai," kata dia.
Menurut dia, perlu ada terobosan dalam pencalonan dan pemilihan umum Presiden.
KI Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan maju sebagai calon presiden dan atau wakil presiden Republik Indonesia.
Ki Gendeng Pamungkas ingin mencalonkan diri sebagai kepala negara melalui jalur perseorangan, bukan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik.
Atas dasar itu, dia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan itu diterima pihak MK melalui aplikasi Simpel, aplikasi untuk mengajukan permohonan elektronik secara online, Minggu (10/5/2020).
Tonin Tachta mengatakan, pemohon merasa perlu diberikan hak konstitusi akibat norma undang-undang yang tidak memberikan ruang kepadanya menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden.
"Sehingga mengajukan pendiriannya tersebut ke Mahkamah Konstitusi dalam suatu PUU."
"Guna menyatakan tidak sah norma yang gelap, sehingga menjadi norma yang terang."
"Membuka jalan mencalonkan dirinya sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden pada pemilihan berikutnya," beber Tonin Tachta.
Dia lantas mengungkapkan sejumlah pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diuji materi.
Yakni, pasal 1 angka 28, 221, 222, 225 ayat (1), 226 ayat (1), 230 ayat (2), 231 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Lalu, pasal 237 ayat (1), ayat (3), 238 ayat (1), ayat (3), 269 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 427 ayat (4) UU Pemilu.
Tonin menjelaskan, pencalonan melalui jalur independen untuk menjadi Calon Presiden dan atau Wakil Presiden harus dibuka.
Berdasarkan UU Pemilu, kata dia, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang boleh mencalonkan.
Menurut dia, Ki Gendeng Pamungkas beralasan tidak ingin maju dari jalur partai atau gabungan partai.
Karena, berakibat sumpah sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebatas di mulut.
Sebab, hanya akan jadi pekerja partai dan tunduk kepada ketua partai dan atau anggota/kader/pengurus partai.
Sehingga, akan sulit mengamalkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.
"Pemohon mengakui niat maju menjadi Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah dibukanya ruang tersebut."
"Setelah menghitung angka kelahiran kebangkitan sejarah Indonesia tahun 1928, 1945, 1966, 1998, dan sekarang 2020," beber kata Tonin.
Selama ini, Ki Gendeng Pamungkas telah menggunakan hak demokrasi dengan memilih anggota DPR dan DPD pada setiap pemilihan umum.
Ki Gendeng Pamungkas pernah ditangkap polisi pada Selasa (9/5/2017) malam.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor, atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.
Polisi menyita satu unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
Ki Gendeng dijerat pasal 4 huruf b Jo pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Uji Materi UU Pemilu, Ki Gendeng Pamungkas Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen