Bulan Ramadhan

Ini Ketentuan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Tetap Lakukan Protokol Kesehatan

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Tribun Bali / Widyartha Suryawan
Sekitar 1.000 jemaah mengikuti ibadah salat Idul Fitri 1348 H di Masjid Agung Asasut Taqwa, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali, (25/6/2017). 

TRIBUN-BALI.COM - Seperti apa panduan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19?

Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran covid-19.

Panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 diterbitkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Selama Idul Fitri Arab Saudi Akan Lockdown Penuh, Pelanggar Bisa Didenda Hampir Rp 800 Juta

Ramadan di Rumah Aja ?, Coba Lakukan Beberapa Kegiatan Ini dan Ceriakan Hari Tribunners

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved