Corona di Bali

Kapolresta Denpasar Tinjau Pelaksanaan PKM di Pos Induk Umanyar - Ubung

Kapolresta berharap masyarakat mematuhi anjuran-anjuran dari pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Bali, khususnya Kota Denpasar.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Adrian Amurwonegoro
Kapolresta Denpasar AKBP Jensen Avitus Panjaitan saat meninjau langsung pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar - Ubung, Denpasar, Bali, pada Jumat (15/5/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar AKBP Jensen Avitus Panjaitan meninjau langsung pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar - Ubung, Denpasar, Bali, pada Jumat (15/5/2020)

Kapolresta mengecek langsung tahap demi tahap pelaksanaan pemeriksaan PKM terhadap masyarakat, mulai dari memeriksa surat keterangan dan identitas hingga suhu tubuh.

Jensen Avitus Panjaitan menjelaskan, tujuan dari sudah diundangkan melalui peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020 tentang PKM di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam percepatan penanganan covid-19.

"Prinsip bahwa kita ingin menyelesaikan masalah cobid-19, supaya masyarakat disiplin, memang dalam hal ini kita harus bergotong-royong ," kata Kapolresta kepada Tribun Bali

Kapolresta berharap masyarakat mematuhi anjuran-anjuran dari pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Bali, khususnya Kota Denpasar.

"Kami menastikan masyarakat disiplin mematuhi anjuran bersama-sama mencegah covid-19, memang Denpasar menurun tapi harus tertib dan disiplin," ujar Kapolresta.

Untuk diketahui tahap awal PKM Kota Denpasar dilaksnakan mulai hari ini 15 Mei 2020 sampai dengan 30 Mei 2020. 

Semua Wajib Bawa Identitas Dan Surat Keterangan 

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat terkait pelaksanaan PKM di Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Kamis (14/5/2020) siang, mengatakan saat pelaksanaan PKM semua orang wajib membawa identitas diri, baik KTP maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Warga luar Denpasar yang bekerja di Denpasar wajib membawa surat tugas atau surat jalan atau surat keterangan kerja dari instansinya.

"Misalkan, staf saya kan banyak dari luar Denpasar. Kami buatkan surat keterangan jalan. Nanti misalnya ditanya di perbatasan bisa langsung menunjukkan surat keterangannya itu," katanya.

Selain itu, juga membawa surat keterangan bagi usaha atau mandiri atau wirausaha para pekerja sektor informal, serabutan atau tenaga lepas dari satgas desa atau lurah.

"Jika misalnya jadi supplier di salah satu supermarket, dan yang bersangkutan tinggal di luar Denpasar, minta surat ke supermarket tersebut bahwa memang benar menjadi supplier-nya," kata Dewa Rai.

Sementara untuk kendaraan angkutan umum masih tetap bisa beroperasi.

Hanya saja jumlah penumpang dibatasi, yakni setengah kapasitas angkutan tersebut.

Adapun dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, physical distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, disamping juga karena kasus Covid-19 masih terjadi.

Menurutnya, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya

"Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19," katanya. 

Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha.

"Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ajaknya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved