Corona di Bali

Pemalsu Surat Sehat di Gilimanuk Ditangkap, Ternyata Diperoleh dari Hasil Memungut di Minimarket

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah, mereka mengaku telah menjual surat tersebut ke lima orang

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dok
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA -Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menagkap para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020).

Ada 4 tersangka yang mengaku menjual surat tersebut, seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lembar.

Empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endra Ariawan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah, mereka mengaku telah menjual surat tersebut ke lima orang penumpang kapal di Gilimanuk

"Mereka jual per lembar surat seharga Rp 100.000 dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25.000 per lembar, kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi di tempat percetakan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku Widodo mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan tersebut dengan cara memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk.

Surat itu kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan. 

"Mereka berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp 50 ribu per lembar ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk, dan menjual kepada Ivan Aditya sebanyak 3 lembar seharga Rp 25 ribu per lembar," kata Syamsi.

Para pelaku menjual surat tersebut dengan memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Yang mana dalam SE tersebut mengharuskan bahwa setiap pengguna transportasi umum wajib membawa surat keterangan sehat.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pemudik dari Denpasar yang menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, mengungkap adanya praktek penjualan surat keterangan sehat palsu di Gilimanuk.

Cukup dengan membeli surat palsu seharga Rp 100- Rp 300 ribu, pemudik bisa menyeberang menggunakan surat palsu tersebut.

"Saya belinya di Gilimanuk. Awalnya saya gak mau beli, tapi karena kepepet pulang, terpaksa saya beli Rp 100 ribu. Kalau ramai dijual Rp 250 - Rp 300 ribu per surat," kata Tofik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2020).

Dari foto surat keterangan sehat palsu yang ia beberkan, terlihat pada kop surat itu bertuliskan "UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat".

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved