Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

PKM Denpasar Harus Disosialisasikan ke Seluruh Bali

Penerapan PKM Denpasar harus ada sosialisasi kepada masyarakat, bukan hanya penduduk Denpasar, tapi juga luar Denpasar

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar sudah berlaku mulai 15 Mei 2020 kemarin.

Terkait penerpan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan secara prinsip ia sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemkot Denpasar dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.

Walaupaun istilah PKM tidak ada dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, namun PKM ini merupakan terobosan baru dari Pemkot Denpasar.

"Menurut saya ada dua makna yang terkandung dalam PKM ini, yakni secara filosofis maupun yurididis," kata mantan Sekda Badung ini saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) petang.

Secara filosofis yakni sebagai wujud, niat, semangat atau tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan sesuai UUD 1945.

Secara yuridis sebagai payung hukum bagi desa, kelurahan dan desa adat melaksanakan PKM, yang berarti pemerintah Kota Denpasar menghargai hak dan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing dan tidak disamakan.

"Namun keberhasilan ini perlu didukung oleh kontinuitas dan keseriusan petugas dan kesadaran masyarakat. Ini kunci keberhasilannya, kalau tidak, tujuan Perwali ini tidak akan tercapai secara maksimal," kata Subawa.

Namun ada dua saran yang ia sampaikan kepada Pemkot Denpasar terkait pelaksanaan PKM ini.

Pertama, harus ada sosialisasi kepada masyarakat bukan hanya penduduk Denpasar, hal ini karena yang datang ke Denpasar bukan penduduk Denpasar saja tetapi masyarakat pada umumnya.

Sehingga Perwali ini perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarkat di Bali.

Kedua, ia juga menyarankan agar ada ketegasan dan kesamaan gerak dari petugas di lapangan.

Jangan sampai antara satu pos dengan pos lain pelaksananaannya berbeda yang justru menimbulkan tanggapan yang beragam dari masyarakat.

Sementara itu, terkait pengajuan PKM dari Desa Adat Pagan, pihaknya mengaku masih menunggu pelaksanaan sosialisasi yang akan dilaksanakan tanggal 19 Mei 2019 nanti untuk wilayah Denpasar Timur.

"Kami menunggu sosilasisai yang rencananya dilaksanakan tanggal 19 Mei 2020 ini. Nanti akan ada sosialisasi kepada semua bendesa adat, kades, dan lurah sehingga akhirnya kami mendapat pemahaman terkait PKM ini. Nanti setelah itu baru kami akan ambil keputusan apakah akan mengajukan atau bagaimana," katanya.

Selain itu pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan desa dinas sebelum melakukan pengajuan.

"Sebenarnya apa yang tertuang dalam Perwali, sebagain besar sudah dilaksanakan walaupun mungkin tidak secara keseluruhan, karena ada sanksi kita akan tunggu sosialisasinya. Saya lihat yang tertuang di sana mengangkat nilai-nilai yang diharapkan yakni menghargai hak dan aspirasi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Lurah Panjer Made Suryanata mengatakan, pihaknya sudah mendapat sosialisasi dari Camat Denpasar Selatan pada hari ini.

Dari rapat tersebut, pihaknya menilai penerapan PKM ini sudah sesuai memayungi semua wilayah di Kota Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan tidak mengajukan PKM tersebut ke Pemkot Denpasar.

"Kami tetap melaksanakan Perwali, tapi tidak mengajukan ke Pemkot. Karena wilayah kami ada di tengah. Selain itu apa yang ada dalam PKM ini sudah berjalan di wilayah kami sejak 1 Mei 2020," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan walaupun ada yang tidak mengajukan PKM ke Pemkot Denpasar, namun tetap saja Perwali ini berlaku untuk semua wilayah di Kota Denpasar.

"Perwali ini kan payung hukumnya. Walaupun ada dikatakan dapat mengajukan, walaupun tidak mengajukan tetap ini berlaku. Mereka mengajukan itu akan lebih teradministrasi. Sama seperti Provinsi mengeluarkan Pergub, kan itu berlaku untuk seluruh Bali," kata Dewa Rai.

Ia menambahkan penerapan Perwali ini adalah mempertegas sanksi yang mana boleh yang mana tidak.

"Kalau sebelum ada perwali ini kan belum jelas sanksinya apa. Ada yang disuruh push up, ada yang dibentak-bentak, ada yang dijemur. Nah sekarang kan sudah ada payung hukumnya jadi lebih humanis," katanya.

Dewa Rai menambahkan, hingga hari ini sudah dua kecamatan yang disasar untuk melakukan sosialisasi yakni Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Selatan.

Sementara untuk Denpasar Utara dan Denpasar Timur akan dilakukan pada Senin dan Selasa mendatang.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved