Lion Air Group Tunda Pemberian THR Karyawannya? Begini Penjelasan Manajemen

Lion Air Group telah merencanakan dan memutuskan pemberian THR dalam tiga kebijakan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Pesawat Boeing 737 MAX 8 (B38M) armada terbaru Lion Air. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tahun 2020 ini, pandemi Covid-19 menyebabkan industri penerbangan mati suri atau tidak beroperasi normal secara domestik dan internasional. 

Sementara itu, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat.

Hal tersebut juga dialami Lion Air Group, keadaan yang terjadi mendorong manajemen perusahaan-perusahan penerbangan mengambil langkah-langkah yang dianggap dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, termasuk tindakan atau kebijakan yang tidak disukai atau yang tidak populis.

Perusahaan anggota Lion Air Group memutuskan kebijakan-kebijakan yang dinilai dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. 

Dalam upaya menjaga kelangsungan dimaksud, pada kondisi pendapatan yang sangat minimal (karena terjadi pembatasan perjalanan, hanya beroperasi 5 persen dari kapasitas normal, sebelumnya rata-rata 1.000 penerbangan per hari), Lion Air Group melakukan pembicaraan dengan mitra-mitra usaha serta melakukan pemotongan pengahasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai persentase bervariasi, semakin besar penghasilan semakin besar nilai nominal potongannya. 

“Kebijakan-kebijakan tersebut telah mulai dilaksanakan dan diterapkan pada Maret, April, Mei sampai waktu yang belum ditentukan,” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (20/5/2020).

Manajemen masih terus memonitor, mengumpulkan data dan informasi, serta mempelajari kapan saatnya industri penerbangan domestik dan internasional akan beroperasi normal kembali.

Pandemi Covid-19 juga bertepatan momen Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dimana pada kondisi normal manajemen dan karyawan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Lion Air Group kembali menyampaikan, karena kondisi operasional yang tidak ada pemasukan dan bertujuan agar perusahaan masih bisa beroperasi atau bertahan sampai waktu normal itu tiba, maka perusahaan telah merencanakan dan memutuskan pemberian THR dalam tiga kebijakan,” ungkap Danang.

Ketiga kebijakan itu diantaranya pertama pemberian THR saat ini hanya diberikan kepada pegawai golongan dengan penghasilan total sama dengan UMR, yang mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter dan staf tertentu. 

“Nilai nominal THR yang diberikan belum sepenuhnya, rencana akan dipenuhi jika operasional normal kembali dan kondisi perusahaan membaik (jumlah penumpang dan jumlah frekuensi penerbangan),” ungkapnya.

Kedua, pemberian THR kepada kelompok pegawai berpenghasilan menengah seperti mekanik, awak kabin (pramugari, pramugara) dan staf akan dilaksanakan pada tahap berikut, jika operasional penerbangan sudah normal kembali serta kondisi sudah baik dan stabil.

Lalu pemberian THR kepada kelompok pegawai dengan penghasilan tinggi, seperti penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi sudah sangat baik.

Danang menambahkan, perusahaan-perusahaan di lingkungan Lion Air Group belum berpikir atau membuat kajian untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai/ karyawan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved