Selundupkan Sabu Lintas Negara, Bunga Ungkap Peran Didik Sebagai Pemilik Sabu
Selundupkan Sabu Lintas Negara, Bunga Ungkap Peran Didik Sebagai Pemilik Sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Didik Sucipto (40) hanya bisa menunduk saat menjalani sidang secara virtual. Kemahiran pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dalam hal meloloskan diri membawa narkoba beberapa kali ke luar negeri atau dalam negeri berakhir.
Didik ditangkap karena pengakuan anak buahnya sendiri bernama Bunga Septya Erita Putri (terdakwa dalam berkas terpisah).
Demikian terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Atas perbuatannya, Didik dikenakan dakwaan subsidairitas. Ia dinilai melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dimana dalam dakwaan yang dipasangkan jaksa, terdakwa Didik terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Didik melalui tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha menunda sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas bandara berhasil mengamankan Bunga di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 9 Februari 2020, pukul 14.00 Wita.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, Bunga membawa lima paket klip sabu seberat 291 gram netto yang disimpannya di celana dalam yang dikenakannya.
"Kepada petugas Bunga mengaku narkotik tersebut milik terdakwa Didik. Sabu itu sengaja dititipkan pada Bunga dari Malaysia untuk dibawa ke Bali," beber Jaksa Ni Luh Oka Ariani.
Berdasarkan pengakuan Bunga, kemudian petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengembangan.
Keesokan harinya pukul 01.00 Wita petugas kepolisian berhasil membekuk terdakwa Didik di kamar kosnya di Sanur, Denpasar Selatan.
Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 281,40 gram netto.
Pula ditemukan 60 butir pil ekstasi.
Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya yang dibawa dari Malaysia.
Terdakwa membeli barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Bang Ila.
"Total barang yang dibeli 600 gram terbagi dalam 12 paket seharga Rp 125 juta," ungkap Jaksa Oka Ariani. (*)