Adaptasi dengan New Normal, Pelni Siapkan Syarat Penumpang Kapal yang Wajib Ditaati 

Sektor perjalanan atau transportasi laut yang dikelola PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tengah menyiapkan beberapa protokol untuk penerapan new

zoom-inlihat foto Adaptasi dengan New Normal, Pelni Siapkan Syarat Penumpang Kapal yang Wajib Ditaati 
Tribun Bali/ Net
Kapal pelni milik Indonesia

"Tim task force dibentuk dengan fungsi dan tugas untuk menyusun rencana kebijakan perusahaan dan mempersiapkan Perusahaan dalam mengantisipasi terjadinya fase new normal life di dalam perusahaan," jelas Insan.

Update Covid-19 Denpasar 24 Mei 2020, Nihil Positif Covid-19, 2 Orang Dinyatakan Sembuh

Sebuah Mobil Ambulans Dihentikan di Tabanan, Ternyata Disewa untuk Mudik ke Jember

Yahya menambahkan, ada peraturan bahwa karyawan berusia di bawah 45 tahun akan diberikan izin bekerja di kantor pasca-Lebaran.

Sebagai dukungannya, pihak Pelni akan lebih memperkuat proses pengawasan kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah.

"Pelaksanaan physical distancing, kewajiban penggunaan masker selama berada di wilayah lingkungan kerja, pengecekan suhu tubuh, dan menjaga kebersihan lingkungan kerja akan kami perketat dan tentunya akan kami awasi terutama pada ABK dan armada kapal," tuturnya.

Adapun langkah awal yang telah dilakukan sebagai dukungan, PT Pelni menerapkan penjualan tiket non-mudik bagi para penumpang bersyarat berdasarkan kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020.

Penumpang yang diperkenankan menggunakan kapal Pelni adalah penumpang yang membawa surat keterangan sehat ataupun keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat tugas ditandatangani pejabat setingkat eselon 2 ataupun direksi perusahaan.

Penumpang juga wajib melaporkan rencana perjalanan untuk ditunjukkan ketika membeli tiket.

Calon penumpang juga dianjurkan untuk melakukan pembayaran secara cashless.

"Manajemen akan menjual tiket sekitar 50 persen dari kapasitas terpasang untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan (physical distancing) dan membatasi interaksi antara petugas kapal dengan penumpang," tutup Insan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Persiapan New Normal di Pelni dan Syarat Penumpang Kapal yang Wajib Ditaati"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved