Polri Tutup Pintu Masuk Arus Balik Menuju Jakarta Demi Cegah Covid-19, Berikut Daftar Lokasinya

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo.

BREAKING NEWS Seorang Dokter Dari Rumah Sakit Swasta di Denpasar Positif Covid-19

Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020.

Artinya bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan.

Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.

Adapun penyekatan arus balik yang dilakukan pada tiap-tiap wilayah meliputi;

Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Timur:

1. Penyekatan antar provinsi di jalur Tol :
- Wilayah Ngawi - Sragen di Gate Tol Ngawi Km 679.200

2. Penyekatan antar provinsi di jalur arteri :
• Tuban - Rembang di Pos Bancar
• Pelabuhan Ketapang Jl. Raya Situbondo
• Bojonegoro - Cepu di Pos Padangan
• Magetan - Karanganyar di Pos Cemoro sewu
• Pacitan - Solo di Ds Glonggong Donorojo
• Ponorogo - Wonogiri di Ds Biting kec Badegan
• Ngawi - Sragen di Mantingan

3. Penyekatan arus balik antar kota/kabupaten di jalur arteri :
a. Jalur pantura (Arteri):
• Tuban dgn Lamongan.
• Lamongan dgn Gresik.
• Gresik - Surabaya
• Surabaya - Sidoarjo
• Sidoarjo - Pasuruan
• Pasuruan - Probolinggo
• Probolinggo - Situbondo
• Situbondo - Banyuwangi

b. Jalur Tengah:
• Ngawi - Magetan
• Magetan - Madiun
• Madiun - Nganjuk
• Nganjuk - Kediri (Mengkreng)
• Kediri - Jombang
• Jombang -Mojokerto - Mojokerto-Sidoarjo
• Sidoarjo - Surabaya
• Sidoarjo - Pasuruan
• Pasuruan - Malang

c. Jalur Selatan:
• Banyuwangi - Jember
• Jember -Lumajang
• Malang - Blitar
• Blitar - Tulungagung
• Tulungagung - Trenggalek
• Trenggalek - Pacitan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved