Ditjen PAS Tak Tahu Deddy Corbuzier Wawancarai Siti Fadilah di RSPAD Gatot Subroto
Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu, pintu kamar sudah dikunci dari dalam.

TRIBUN-BALI, JAKARTA - Wawancara Deddy Corbuzier dengan Menteri Kesehatan RI era Presiden SBY Siti Fadilah Supari dipersoalkan. Wawancara yang kemudian menjadi viral tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, Selasa(26/5/2020).
Dia menjelaskan, wawancara terkait adanya konspirasi pandemi Covid-19 itu dilakukan saat Siti Fadilah dirujuk oleh dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Siti Fadilah dirujuk ke rumah sakit karena menderita sakit asma.
Pihak rutan baru mengetahui perihal wawancara tersebut pada Kamis 21 Mei 2020 atau satu hari setelah proses wawancara diselenggarakan. Pihak rutan lalu menelusuri tayangan wawancara tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, diketahui wawancara terjadi pada Rabu (20/5), di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.
Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti Fadilah. Tamu-tamu tersebut mengenakan penutup kepala dari jaket dan ransel.
Mereka juga mengenakan masker, salah satunya adalah Deddy Corbuzier. Ditjen PAS berdalih pihaknya tidak mengetahui saat proses wawancara itu berlangsung.
“Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.
Rika menjelaskan, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03. Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03 menyatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3). Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.
Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Klarifikasi
Deddy Corbuzier kemudian memberikan klarifikasi melalui akun instagram resminya. Ia menyebut wawancaranya dengan Siti Fadilah Supari telah mendapat izin dari yang bersangkutan karena wawancaranya termuat informasi yang bisa membantu bangsa menyelesaikan pandemi covid-19.
"Ibu Siti memberikan saya izin bahkan minta untuk memberikan info yang bisa membantu negara kita untuk menghadapi Covid-19. Tujuan dari podcast tersebut adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita melawan Covid-19," ujar Deddy dalam videonya.