Bunga Bawa Sabu dari Malaysia Diupah Rp 25 Juta, Modusnya Disembunyikan di Bra dan Celana Dalam

Bunga nekat menjadi kurir narkoba, menyelundupkan sabu-sabu seberat 291,71 gram netto dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
PN Denpasar
Bunga saat menjalani sidang perdananya secara virtual. Ia menjadi terdakwa karena diduga menyelundupkan sabu dari Kuala lumpur, Malaysia ke Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bunga Erita Septya Putri (27) harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya ia nekat menjadi kurir narkoba, menyelundupkan sabu-sabu seberat 291,71 gram netto dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bali.

Modusnya, menyembunyikan sabu-sabu itu di bra dan celana dalam yang dikenakan terdakwa Bunga.

Atas pekerjaannya itu, Bunga mendapat upah Rp 25 juta.

Demikian diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Atas perbuatannya, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur itu didakwa, dinilai melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagaimana dakwaan yang dipasangkan jaksa, Bunga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa sempat diam sejenak kala ditanyakan tanggapannya oleh hakim.

"Apakah terdakwa mau mengajukan keberatan," tanya Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha.

Bunga hanya menggelengkan kepala.

Ia tak membantah dakwaan jaksa.

"Semua benar, Yang Mulia. Saya tidak keberatan," jawabnya dari balik layar monitor.

Pula diungkap Jaksa I.G.A.P Mirah Awantara dalam dakwaan, terdakwa yang kini ditahan di rutan Polda Bali itu, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada tanggal 9 Februari 2020 pukul 14.00 Wita.

Saat itu petugas Bea dan Cukai mendapat informasi dari petugas Imigrasi, ada seorang perempuan membawa narkoba dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Perempuan tersebut menaiki pesawat Malindo Air OD 306 rute Kuala Lumpur – Denpasar.

Setelah terdakwa mengambil koper hitam milknya, terdakwa kemudian dicegat petugas.

Dari dalam koper ditemukan enam buah bong atau alat isap sabu-sabu.

Petugas selanjutnya memeriksa pakaian yang ada di dalam koper terdakwa.

Belum sempat memeriksa, terdakwa yang ketakutan akhirnya mengaku membawa narkoba yang disembunyikan di dalam bra yang dikenakan.

Sejurus kemudian, terdakwa mengeluarkan dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

Masing-masing seberat 48,73 gram netto (kode A1) dan 48,35 gram netto (kode A2).

"Tidak hanya disimpan di dalam bra, terdakwa juga menaruh narkoba di celana dalam yang dipakai," ungkap jaksa Kejati Bali itu. Terdakwa kemudian mengeluarkan tiga paket sabu-sabu yang ada di dalam celana dalamnya.

Masing-masing sabu-sabu seberat 97,35 gram netto (kode B1); 48,66 gram netto (kode B2); dan 48, 62 gram netto (kode B3).

Sehingga berat total narkoba yang bersarang di dalam area terlarang terdakwa 291,71 gram netto atau seperempat kilogram.

Terdakwa mengakui barang terlarang itu milik Didik Sucipto (terdakwa berkas terpisah) yang dibawa dari Malaysia ke Bali.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved