MMDA Denpasar Sarankan Sanksi Ringan untuk Pelanggar PKM
Rancangannya masih saya susun sehingga dalam rangka pelaksanaan Perwali PKM ini silahkan pakai sanksi adat sesuai desa adat masing-masing.
Penulis: Putu Supartika | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sanksi adat terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar direncanakan seragam dan diturunkan dari Pararem Covid-19. Akan tetapi pararem Covid-19 tersebut belum selesai dan masih dalam proses perancangan.
Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar mempersilakan desa adat untuk menerapkan sanksi adat di desa adat masing-masing. Namun dalam penerapan sanksi ini menggunakan sanksi moral dan sanksi sosial yang tidak terlalu memberatkan.
"Rancangannya masih saya susun sehingga dalam rangka pelaksanaan Perwali PKM ini silahkan pakai sanksi adat sesuai desa adat masing-masing sebelum pararem ini selesai," kata Bendesa Madya MMDA Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana (27/5/2020).
"Silakan pakai sanksi adat, tapi gunakan sanksi yang sifatnya moral dan sosial jangan terlalu berat memberi sanksi sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. Diutamakan sanksi pembinaan misal tidak pakai masker suruh balik ke rumah ambil masker," sambungnya.
Adapun pararem Covid-19 yang tengah disusun ini memuat mulai dari penjelasan tentang Covid-19 secara terminologi, tindakan pencegahan, pengawasan, hingga penindakan. Pada bagian penindakan inilah nantinya akan memuat sanksi adat bagi pelanggar PKM. Kalau nantinya ada sanksi denda, akan diupayakan denda yang seringan-ringannya.
"Misal dendanya beras, jangan terlalu banyak, mungkin seperti Perda seharga Rp 50 ribu. Itupun harus melihat kondisi orangnya yang akan dikenakan. Kalau tidak mampu jangan dipaksakan, jadi harus selektif," katanya.
Ia mengupayakan agar rancangan pararem ini bisa diselesaikan minggu ini. "Ya saya usahakan dulu selesai minggu ini, karena saya sendiri yang merancang. Karena disepakati kemarin dari Majelis dulu yang buat rancangannya, setelah itu baru adakan paruman dengan para bendesa untuk menyepakati," katanya.