MUI Bakal Kaji Kemungkinan Shalat Jumat Bergelombang Persiapan Wacana Relaksasi Tempat Ibadah
Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini
Sebelumnya kegiatan ibadah di rumah ibadah dibatasi sesuai dengan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Pembukaan kembali rumah ibadah tersebut berlaku wilayah yang aman dari Covid-19.
• Terapkan New Normal, Fraksi PKS Minta Tempat Ibadah kembali Dibuka
Pembukaan rumah ibadah akan dilakukan melihat dari tingkat penularan di satu wilayah.
Rekomendasi kembali dibukanya rumah ibadah akan diberikan oleh kecamatan setempat.
Hal itu agar lingkup penentuan daerah yang aman lebih kecil lagi.
Nantinya camat akan melakukan konsultasi dengan bupati dan wali kota untuk memberikan rekomendasi tersebut.
"Jadi forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala desa," terang Fachrul.
• Begini Bacaan Niat Puasa Syawal dan Pengganti Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Lafadz dan Artinya
Rekomendasi izin untuk kembali dibukanya rumah ibadah akan dievaluasi tiap bulannya.
Apabila terdapat peningkatan kasus maka izin tersebut kembali dicabut.
Pembukaan kembali rumah ibadah diberikan bagi seluruh agama.
Nantinya akan dilihat muatan agama masing-masing dan juga akan dibuat protokol kesehatan dalam kegiatan agama di rumah ibadah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Penularan Covid-19, MUI Bakal Kaji Kemungkinan Shalat Jumat Bergelombang", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/13074201/hindari-penularan-covid-19-mui-bakal-kaji-kemungkinan-shalat-jumat