Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Terbukti Lakukan Jual Beli Sabu di Bali, Machmud Diganjar 13 Tahun Penjara

Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Machmud Arifin

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Machmud Arifin (35).

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (27/6/2020), Machmud dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotik. Yakni melakukan transaksi jual beli sabu-sabu seberat 28,09 gram netto.

Terhadap putusan itu, terdakwa Machmud yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, melalui Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan hal senada.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Machmud dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik jenis sabu seberat 28,09 gram netto. Machmud pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Untuk itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun. Juga majelis hakim membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka terdakwa harus mengantinya dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, Machmud ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada 9 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam sindikat peredaran sabu di wilayah Denpasar dan Badung.

Setelah memantau pergerakan terdakwa, petugas kemudian melakukan pengerebekan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Taman Sari 2, Kamar No.6, Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung. Kemudian dilakukan pengeledahan, hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak cotton bud terdapat 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing yakni 9, 56 gram netto, 9,67 gram netto, dan 4,96 gram netto.

Selain itu petugas juga menemukan 1 kemasan permen berisi 12 paket sabu dengan berat yang bervariasi, dan 1 kemasan permen warna biru juga berisi 12 paket sabu dengan berat yang berbeda pula. "Jadi total berat barang berupa kristal bening yang mengandung Narkotika jenis sabu 29,09 gram netto, serta ada juga barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 bandel plastik klip, dan 1 unit smarwacth warna hitam," beber Jaksa Sulasmi kala membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dalam kotak cotton bud adalah barang titipan seseorang bernama Romi (DPO). Sedangkan sabu dalam kemasan permen didapat dengan cara membeli dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7,5 juta. Rencananya, 24 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen tersebut akan dijual oleh terdakwa dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu per paket.

"Bahwa terdakwa sampai saat ini (sebelum ditangkap) sudah tiga kali mendapat barang dari Anton. Di mana, pertama kali pada bulan November 2019, setelah itu bulan Desember 2019, dan terakhir pada tanggal 2 Januari 2020," beber Jaksa dari Kejati Bali itu. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved