Corona di Indonesia

Resmi, Ke Bali via Bandara Ngurah Rai Per 29 Mei 2020 Wajib Bawa Surat Keterangan Negatif Covid-19

Di Bandara Ngurah Rai, Bali setiap penumpang sekarang diwajibkan untuk membawa surat keterangan negatif Covid-19.

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Pesawat melintas di atas Jl. By Pass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/2/2017) meski penerbangan sudah dibuka pada Rabu (29/11/2017) sore . hingga kini Lalu Lintas Penerbangan di Bandara Ngurah Rai terlihat Menurun dari sebelumnya. akibat erupsi gunung agung yang sempat mengganggu jalannya penerbangan. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jika Anda ingin terbang dengan pesawat tujuan Bandara Ngurah Rai, Bali, maka bersiap-siaplah membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab. 

Di Bandara Ngurah Rai, Bali setiap penumpang sekarang diwajibkan untuk membawa surat keterangan negatif Covid-19

Untuk diketahui, aturan membawa surat keterangan negatif Covid-19 ini mulai berlaku per Hari ini, Kamis (28/5/2020). 

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan.

Peraturan ini juga akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Dewa meminta maskapai penerbangan agar benar-benar menjalankan verifikasi kepada calon penumpang dengan tujuan Bali.

Peraturan ini tidak berlaku bagi para kru pesawat dan penumpang yang transit.

Mereka hanya perlu memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19, kata dia.

“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab/PCR negatif,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, yang melakukan perjalanan dinas.

Apabila ketiganya mendapatkan tugas mendadak dan sangat penting, maka bisa menunjukkan surat keterangan tugas dan hasil rapid test.

Dewa menambahkan, aturan ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan orang ke Bali.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak memiliki urusan mendesak disarankan dapat menunda perjalanan.

Suasana di area publik keberangkatan terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hari ini, Rabu (1/4/2020)
Suasana di area publik keberangkatan terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hari ini, Rabu (1/4/2020) (Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin)

Peraturan tersebut sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Nomor UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 Tanggal 20 Mei 2020.

Hal peraturan wajib membawa surat negatif Covid-19 berdasarkan test swab jika ke Bali juga dibenarkan oleh Corporate Communication Senior Manager AP I, Awaluddin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved