Corona di Indonesia

Penerapan New Normal untuk PNS Resmi Berlaku Mulai 5 Juni 2020, Ini Aturan Lengkapnya

Demi mendukung rencana itu, pemerintah telah mengeluarkan edaran yang mengatur mengenai penyesuaisan sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur

Editor: Wema Satya Dinata
Shutterstock
Ilustrasi the new normal. 

b. Hasil penilaian kinerja pegawai

c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

d. Laporan disiplin pegawai.

e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.

f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).

h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.

i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.

j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Penyesuaian Sistem Kerja

1. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah PSBB agar:

a. Menugaskan ASN untuk menjalankan tugas di rumah (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.

b. Mengatur ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

2. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian/lembaga/daerah agar:

a. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved