Corona di Indonesia

Penerapan New Normal untuk PNS Resmi Berlaku Mulai 5 Juni 2020, Ini Aturan Lengkapnya

Demi mendukung rencana itu, pemerintah telah mengeluarkan edaran yang mengatur mengenai penyesuaisan sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur

Editor: Wema Satya Dinata
Shutterstock
Ilustrasi the new normal. 

b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

d. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dukungan Sumber Daya Manusia

Penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam tatanan kenormalan baru perlu dilakukan dengan memperhatikan manajemen SDM yang meliputi:

1. Penilaian kinerja

Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah memastikan agar:

a. Unit kerja melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur dan menghitung kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan kenormalan baru tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja.

b. Pegawai ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN.

c. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas.

d. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

2. Pemantauan dan pengawasan

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk:

a. Menugaskan pegawai ASN di lingkup unit kerjanya dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

b. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved