19 Orang Lolos Masuk Bali Lewat Pelabuhan Gilimanuk Tanpa Rapid Test Langsung Dipulangkan
19 orang pendatang tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan atau surat rapid test, akhirnya dipulangkan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - 19 orang pendatang dari Jawa, bisa masuk ke Bali, Sabtu (30/5/2020) kemarin.
Mereka ketahuan lolos dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan diamankan saat hendak keluar dari Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Usai diamankan, 19 orang pendatang tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan atau surat rapid test, akhirnya dipulangkan.
Lolosnya 19 orang pendatang ini membuat orang nomor satu di Bumi Makepung, I Putu Artha, geram.
Sebab, 19 orang itu bisa lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang, meskipun akhirnya dipulangkan kembali.
Dalam pertemuan dan koordinasi serta pengecekan di Pelabuhan Gilimanuk, turut hadir Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Wisnu Putra, Dansat Brimob Polda Bali Kombes Pol Ardiansyah Daulay, Manajer Oprasional ASDP Gilimanuk Windra Sulistiawan dan instansi terkait lainnya di Gilimanuk.
Ada juga kasus orang lolos dengan bekal surat keterangan yang distempel Dinas Perhubungan.
Padahal orang tersebut bukan sopir atau kernet angkutan logistik.
Dalam pertemuan itu, Bupati Jembrana, I Putu Artha dari Gugus Tugas Jembrana didampingi, Dandim 1617 Jembrana Letkol Kav Jefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, serta sekda I Made Sudiada, juga membahas terkait viral di medsos orang masuk Bali tanpa pemeriksaan dan cukup membayar Rp 100 ribu.
Bupati Artha dalam pengecekan di Pelabuhan Gilimanuk, mengevaluasi berbagai kekurangan sejak SE Gubernur tentang penanganan Covid-19 melalui angkutan pelabuhan diterapkan 28 Mei 2020 lalu.
Bupati Artha menegaskan, warga yang hendak masuk pulau Bali tanpa dilengkapi suket rapid test langsung dipulangkan.
"Sesuai surat edaran gubernur Bali dan juga bagian protokol kesehatan penanganan Covid-19, bagi warga yang hendak masuk Bali wajib melengkapi diri dengan suket rapid test. Jika tidak akan langsung dipulangkan," ucapnya.
Berdasarkan laporan yang diterima di lapangan, sambungnya, masih banyak ditemukan warga dari Pulau Jawa menuju Bali yang melanggar aturan.
Mereka masuk ke Bali tanpa dilengkapi surat keterangan hasil rapid test dari daerah asalnya.
Peraturan itu berlaku bagi penumpang yang hendak menyeberang ke Bali membeli tiket wajib menyertakan suket rapid test.