Disdikpora Bali Sambut Baik Aturan Dana BOS Kini Bisa Dipakai untuk Beli Kuota Internet Siswa & Guru

Metode pembelajaran seperti ini nampaknya menghabiskan banyak kuota internet sehingga menjadi keresahan bagi orang tua siswa dan guru.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2020) 

"Jadi di-sms kepada orang tuanya bahwa ada tugas di halaman sekian. Besok atau lagi dua hari akan kami ambil," tuturnya mencontohkan.

Dirinya mengatakan, di Bali sudah hampir semua daerah bisa menjalankan pembelajaran di rumah via daring, kecuali beberapa daerah di Bangli.

Beberapa daerah tersebut belum bisa menerapkan pembelajaran di rumah karena memang mengalami blank spot.

Dirinya pun berharap sistem pembelajaran via daring ini dapat dimaksimalkan kedepannya.

 "Di Bangli (karena ada) bebukitan ini (jadinya) agak sulit," kata dia.

Seperti yang diberitakan oleh Tribunnews.com, Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Kemendikbud mengimbau satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Hal ini sejalan dengan penyesuaian pentunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

“Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam diskusi tentang Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Pandemi COVID-19 yang digelar RRI Pro 3 secara daring, Jumat (24/4/2020).

Penyesuaian RKAS ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Dalam pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Hamid menambahkan, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved