Isi BBM Wajib Turun Motor dan Berdiri Berseberangan dengan Operator, Begini Protokol Baru di SPBU
Terkait dengan jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) sudah menyiapkan protokol dalam pelayanan pengisian bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal ini untuk mendukung kebijakan new normal yang akan berlaku dalam waktu dekat ini.
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman bilang, protokol yang disiapkan itu berlaku bagi pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di SPBU.
Adapun, protokol new normal di SPBU ini adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina.
• Truk Pengangkut BBM Meledak di SPBU Grobogan, Sopir Terpental, Pekerja SPBU Berhamburan
Di antaranya pembaruan protokol untuk proses pengisian BBM.
"Terkait dengan jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator," terang Fajriyah, Rabu (03/06/2020).
Sedangkan untuk pelanggan roda empat, Pertamina merekomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU.
• Begini Kronologi Truk Tangki BBM yang Meledak di SPBU Wirosari, Sopir Terpental & Terbakar
Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Sementara dari sisi transaksi, Fajriyah menuturkan Pertamina merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.
“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.
Ia memastikan, seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid-19," katanya.
"Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” tandas Fajriyah. (*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Protokol baru, isi bensin wajib turun motor dan berdiri bersebrangan dengan operator, https://industri.kontan.co.id/news/protokol-baru-isi-bensin-wajib-turun-motor-dan-berdiri-bersebrangan-dengan-operator?page=all