Corona di Bali
Bawa Penumpang Keluar Bali Tanpa Rapid Test, Dua Sopir Travel Diringkus
Mereka diringkus setelah mencoba menyelundupkan penumpang dari Bali ke Jawa dengan memasukkan ke bak truk
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang sopir travel diringkus aparat TNI dan Polres Jembrana.
Dua orang itu kemudian dilimpahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana.
Mereka diringkus setelah mencoba menyelundupkan penumpang dari Bali ke Jawa dengan memasukkan ke bak truk.
Dua sopir truk yang diamankan ialah Edi (39) warga Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, dan Mahrus (35) asal Sempolan, Jember, Jawa Timur, yang tinggal di Nusa Dua, Badung.
Pengakuan Edi, dirinya juga merupakan orang yang sempat menghebohkan jagat dunia maya dengan mengaku bisa meloloskan penumpang tanpa surat rapid test.
Edi mengaku, dengan Mahrus membawa 9 penumpang.
9 orang itu dikenai biaya Rp 300 ribu.
Mereka diangkut dari Nusa Dua menuju Kawasan Sumbersari, Kecamatan Melaya, Jembrana.
"Ya karena kebutuhan hidup, mas. Jadi ya berani, buat makan. Saya dibayar Rp 300 ribu per orang," ucapnya kepada awak media, di Mapolres Jembrana, Jumat (5/6/2020).
Edi mengaku, 9 orang itu akan diangkut menggunakan travel menuju Jember.
Penumpang tidak memiliki surat rapid test, sehingga nanti akan dinaikkan ke bak truk, dan kemungkinan bisa lolos saat dinaikkan ke truk.
"Ini mobil sewaan. Mereka pekerja proyek yang saya angkut. Karena gak diurus oleh mandor, jadi mereka saya angkut pakai travel," ungkapnya.
• Hasil Rapid Test Massal di Pasar Galiran Klungkung, 11 Orang Reaktif
• 19 Orang Lolos Masuk Bali Lewat Pelabuhan Gilimanuk Tanpa Rapid Test Langsung Dipulangkan
• Lolos di Gilimanuk Tanpa Rapid Test, Satpol PP Denpasar dan Dinas Sosial Pulangkan 4 Orang ke Jawa
Sementara itu, Mahrus mengaku mengangkut penumpang tanpa rapid test karena tidak ada kebutuhan hidup.
Mereka membayar Rp 300 ribu di luar pembayaran jasa truk, dimana penumpang akan kembali membayar ke sopir truk sekitar Rp 50 ribu.
Nantinya setelah lolos dari truk, mereka akan dijemput lagi oleh travel yang merupakan rekan Mahrus.
Nah, uang Rp 300 ribu itulah yang nanti dibagi dengan travel di Jawa.
"Mereka semua tujuan ke Jember. Ya ini dilakukan karena memang Ketapang dan Gilimanuk ketat. Di Ketapang, surat dari desa gak ada stempel gak bisa masuk ke Bali. Saya pernah bawa dari Probolinggo, karena tidak ada stempel gak bisa nyeberang," jelasnya.
Mahrus mengaku, modus yang digunakan ini dikarenakan dia pernah mengetahui ada orang dari mobil yang diangkut, kemudian diturunkan dan naik ke truk.
Dari melihat di jalanan itulah, kemudian dirinya dan Edi menggunakan modus yang sama.
"Ya dari Nusa Dua diangkut. Terus turun naik truk, nanti dibawa travel lagi ada di Jawa. Terus orang-orang ini diantarakan sampai ke depan rumah," bebernya.
Sekretaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana mengatakan, TNI dan Polri yang termasuk dalam Gugus Tugas Jembrana berhasil mengamankan dua orang sopir travel.
Mereka membawa 10 penumpang, dimana 9 orang tidak memiliki surat rapid test.
Sesuai SE Gubernur Bali bahwa setiap orang masuk dan keluar Bali harus memiliki surat keterangan rapid test.
Sesuai standar SE Gubernur itu, pengangkutan penumpang tidak memenuhi standar administrasi.
"Sesuai SE, maka mereka menyalahi aturan. Mereka menjadi travel dadakan mencoba mengelabui petugas. Mereka ini juga tidak segan-segan melakukan komunikasi tidak bagus mengatasnamakan petugas," tegasnya.
Dari pengamanan ini, sambungnya, gugus tugas menyerahkan ke satgas tindak yakni Satpol PP Jembrana.
Dimana Satpol PP Jembrana akan mengembalikan kedua orang ini ke tempat asal sesuai alamatnya.
"Mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid 19," jelasnya.
(*)