Terlibat Penyelundupan Narkotik Jaringan Lintas Negara, Didik Dituntut 16 Tahun Penjara
Didik dinilai terbukti bersalah menguasai sabu seberat 281,40 gram netto dan 60 butir pil ekstasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Keesokan harinya pukul 01.00 Wita petugas kepolisian berhasil membekuk terdakwa Didik di kamar kosnya di Sanur, Denpasar Selatan.
Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 281,40 gram netto. Pula ditemukan 60 butir pil ekstasi.
Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya yang dibawa dari Malaysia. Terdakwa membeli barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Bang Ila.
"Total barang yang dibeli 600 gram terbagi dalam 12 paket seharga Rp 125 juta," ungkap Jaksa Oka Ariani. (*)