Corona di Indonesia
Kementerian Perdagangan Rilis Aturan New Normal di Mall dan Pasar Tradisional, Ini Isinya
Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengeluarkan panduan dalam menyambut fase new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall.
Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
"Dalam upaya mendorong sektor ekonomi untuk tidak semakin terpuruk, sudah saatnya sendi-sendi perekonomian kembali berjalan. Namun demikian seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi, keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya Rabu (10/6/2020).
Adapun bentuk dari skema new normal tersebut ialah exit strategy Covid-19 yang berisikan 5 fase pembukaan sarana-sarana perdagangan mulai dari pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan, sarana hiburan, dan pariwisata.
• Ngaku Tagihan Listrik Naik, Fadli Zon Minta PLN Transparan, Fadjroel Rahman Bantah: Tak Ada Kenaikan
• Kisah Pilu 2 ABK WNI yang Nekat Lompat dari Kapal Ikan Asing: Tak Terima Gaji dan Alami Kekerasan
• Profil Dokter Miftah Fawzy yang Gugur Karena Positif Covid-19, Dekan FK Unair: Calon Dokter Terbaik
Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius.
Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.
Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.
Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.
Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan.
Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.
Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antri, juga menggunakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan non tunai.
• dr Reisa: Jaga Jarak Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen
• Profil Choi Siwon, Member Super Junior yang Adu Akting dengan Kang Sora di Drakor Revolutionary Love
• 4 Fakta Lidya Pratiwi, Ganti Nama Jadi Maria Eleanor Setelah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya
Status PeduliLindungi Berubah Hitam Selama Masa Karantina |
![]() |
---|
Pengelola Tempat Wisata Dilarang Menggelar Perayaan Malam Pergantian Tahun |
![]() |
---|
Varian Omicron Bisa Terdeteksi PCR? Ini Gejala Terinfeksi Varian Omicron |
![]() |
---|
Pengobatan Covid-19 Masih Efektif pada Varian Omicron |
![]() |
---|
Luhut: Pemerintah Sudah Antisipasi Merebaknya Varian Omicron di Sejumlah Negara |
![]() |
---|