Corona di Indonesia

Indef Ungkap 3 Juta Pekerja di Indonesia Terdampak Covid-19, Mulai dari Potong Gaji Hingga Kena PHK

potret tenaga kerja juga menyedihkan, karena yang terdampak pandemi Covid-19 sudah mencapai 3 juta karyawan.

Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Foto ilustrasi pekerja yang dirumahkan atau di PHK 

“Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian."

"Sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja,” ujar Ida lewat keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Ida juga mengingatkan penerapan kenormalan baru di perusahaan harus mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja.

Hal tersebut dikarenakan industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.

“(Penerapan normal baru) Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” lanjutnya

Merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, menurut Ida, memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha.

Karena, para pekerja telah memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya, dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi."

"Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Menaker.

Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja, dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja.

Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak ada 318.959 pekerja.

Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan, serta 465 pemagang yang dipulangkan.

Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

Ida Fauziyah menjelaskan, jumlah ini berdasarkan data yang dihimpun kementeriannya dan BPJS Ketenagakerjaan, dan telah melalui proses cleansing.

Dari data tersebut sudah jelas nama dan alamat pekerja yang ter-PHK.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved