KPU RI Buka Lowongan Pekerjaan sebagai Tenaga Ahli, Berikut Rincian Pendaftaran & Persyaratannya

Lowongan yang dibuka KPU RI membutuhkan tenaga ahli atau pakar di berbagai bidang

Editor: Wema Satya Dinata
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung KPU Pusat 

-Mampu Mengoperasikan Microsoft Office (Word, Excel dan Powerpoint)

-Mampu berkomunikasi dan bekerja dalam tim maupun individu

-Mampu belajar dan menyesuaikan dengan kondisi pekerjaan

-Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik tertentu

-Tidak sedang terikat kontrak kerja dari instansi mana pun

-Tidak memiliki pekerjaan sampingan

-Tidak sedang menjalani pendidikan pada jenjang mana pun

-Tidak menuntut lebih dari hak-hak yang terdapat pada kontrak kerja

-Tidak pernah melanggar hukum yang merugikan negara

-Tidak menuntut untuk perpanjangan kontrak kerja

Kualifikasi dan persyaratan khusus

1. Pria atau wanita dengan usia maksimal 40 tahun terhitung tanggal 1 Juni 2020

2. Memiliki pendidikan formal paling rendah Pasca-sarjana (S2)

3. Lulusan PTN dengan IPK minimal 3,00 atau lulusan PTS dengan IPK minimal 3,50 dengan akreditasi A

4. Memiliki pengalaman dengan tugas yang akan dilaksanakan pada bidang terkait minimal 2 tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved