Corona di Indonesia

Protokol Kebiasaan Baru di Pasar Saat Pandemi Covid-19

Pemerintah membuat aturan ini agar masyarakat tidak terdampak Covid-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Foto istimewa kiriman Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Foto istimewa kiriman Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pasar tradisional sejak lama menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, sebagai penyokong tulang punggung ekonomi masyarakat.

Tak hanya sebagai pusat jual beli masyarakat, bahkan beberapa pasar tradisional juga menjadi salah satu destinasi wisata. 

Sebut saja Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Klewer di Solo, Pasar Johar di Semarang, Pasar Sukawati di Bali, dan banyak lainnya menjadi lokasi wisata sebelum pandemi Covid-19.

Dari hasil survei profil pasar tahun 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), ada lebih dari 14.000 pasar tradisional di Indonesia, atau sama dengan hampir 90% persen dari seluruh jenis pusat perdagangan yang ada di Indonesia.

Namun di tengah pandemi Covid-19, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus Corona penyebab Covid-19.

Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis belum ketat membuat pasar menjadi tempat yang berisiko.

Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi Covid-19 menurut tes cepat yang dilakukan beberapa pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.

Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar masyarakat tidak terdampak Covid-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.

dr Reisa sebagai Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional mengatakan, arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.

Dalam hal ini dr Reisa juga menyarankan para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.

"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata dr Reisa dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Kemudian sesuai SE Mendag Nomor 12/2020 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. 

Selain itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.

"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Risikonya terlalu tinggi,” tutur Reisa.

dr Reisa menambahkan, para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum, seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.

Selanjutnya, semua pedagang harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test

Adapun menurut dr Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi pemerintah daerah.

Lebih lanjut, dr Reisa mengatakan pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19.

"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” jelas dr Reisa.

“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” sambungnya.

Adapun dalam SE Mendag Nomor 12/2020, juga mengatur pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali. 

Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.

“Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu,” jelas dr Reisa.

Kemudian yang terakhir para pedagang wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.

"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” kata dr Reisa.

Kebiasaan Baru di Pasar Tidak Sulit

Dalam penerapan kebiasaan baru di lingkungan pasar, supermarket dan tempat belanja retail lainnya sebenarnya sudah pernah diterapkan dan hal itu tidak sulit dilakukan.

dr Reisa mengatakan protokol serupa juga pernah dilakukan pada tahun 2005 hingga 2009, ketika wabah flu burung melanda.

Bahkan menurut dr Reisa, reformasi pasar tradisional juga sudah dilakukan sejak 14 tahun silam.

"Untuk mengendalikan wabah ya, sejak tahun 2005 sampai 2009, yaitu wabah flu burung. Jadi, ini bukan hal baru bagi kita untuk membenahi dan menyehatkan pasar. Kalau pasar kita sehat, masyarakat kita makin kuat, agar tetap semangat bersatu melawan Covid-19 sampai menang,” pungkas dr Reisa.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved