Corona di Indonesia
New Normal Surabaya, Tempat Karaoke Boleh Dibuka, Ini Syarat & Aturan Ketat Pengunjungnya
Menyongsong era new normal, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengambil kebijakan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Menyongsong era new normal, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengambil kebijakan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Covid-19.
Kini sejumlah tempat hiburan, seperti tempat karaoke di Surabaya boleh dibuka.
Namun, pembukaan tempat karaoke tetap dengan sejumlah syarat dan harus mengacu pada pedoman pelaksanaan teknis telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
Untuk bisa buka, tempat karaoke di Surabaya harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut ini:
1. Lulus Assessment
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengungkapkan namun ada beberapa hal yang harus dilakukan pengusaha tempat karaoke agar usahanya bisa beroperasi terutama di era new normal Surabaya.
Langkah pertama yakni harus lulus assesment atau penilaian.
"Harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim Gugus Tugas,” kata Irvan.
Pemilik karaoke, harus mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus dari internal guna memastikan protokol kesehatan.
Kemudian membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait segala kesiapan itu.
Menurut Irvan, jika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk kembali beroperasional. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim, maka diminta untuk tidak membuka dulu.
"Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi," ungkap Kepala BPB Linmas Surabaya itu.
2. Lakukan protokol kesehatan
Irvan melanjutkan, ketika nantinya kembali beroperasional protokol kesehatan menjadi hal mutlak untuk dilakukan. Sudah ada rumusan terkait protokol di lingkungan tempat karaoke di Surabaya.