Corona di Indonesia
New Normal Surabaya, Tempat Karaoke Boleh Dibuka, Ini Syarat & Aturan Ketat Pengunjungnya
Menyongsong era new normal, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengambil kebijakan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, rumusan itu berpedoman pada SE Menag tahun 2020 dan Perwali nomor 28 tahun 2020.
"Tuan rumah hajatan harus mematuhi protokol kesehatan," kata Irvan, Sabtu (13/6/2020).
Ada belasan ketentuan yang diatur secara rinci, berikut di antaranya:
1. Lapor Satgas
Jika akan menggelar hajatan di kampung, maka harus melapor terlebih dahulu kepada Satgas di masing-masing RW. Pasalnya, Pemkot sudah membentuk Kampung Wani Jogo Suroboyo dengan adanya Satgas di dalamnya.
"Artinya harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas, kalau itu di kampung. Kalau tidak mendapat rekom harus menerima itu dengan legowo dan menunda dulu," ucap Irvan.
Menurut Irvan ini penting. Sebab, hal itu berkaitan dengan kawasan-kawasan yang memang dikhawatirkan adanya penularan. Satgas nantinya akan mempertimbangkan betul terkait itu.
2. Undangan pakai masker, cek suhu hingga tempat cuci tangan
Selain itu, tuan rumah juga harus memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan optimal.
Undangan harus memakai masker, harus pula dicek suhu tubuhnya, serta juga harus disediakan wastafel cuci tangan yang lengkap dengan sabun cair.
3. Alur ke luar masuk tamu diatur dan jaga jarak

Kemudian protokol ini juga mengatur alur masuk dan keluar tamu undangan. Yang hadir ke lokasi juga harus dipastikan sehat, tidak sakit seperti demam, batuk maupun pilek dan penyakit lain.
Irvan juga meminta, physical distancing wajib diperhatikan.
4. Jumlah tamu 50 persen
Hal itu juga bakal berpengaruh terhadap jumlah undangan nantinya. Misalnya in door, maka jumlah tamu harus lima puluh persen dari total kapasitas.