Update Covid-19: 474 Orang Sudah Sembuh di Bali - Dokter Reisa Ajak Masyarakat Jaga Gizi Seimbang

Per Minggu (14/6/2020), jumlah kumulatif pasien sembuh di Bali sudah mencapai 474 orang atau 63,97 persen.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (14/6/2020) siang.

Dewa Rai mengatakan, semua desa ini telah mengajukan penerapan PKM pertanggal 12 Juni 2020 kemarin.

“Jumat kemarin, 3 desa yang sebelumnya belum mengajukan, kini sudah mengajukan. Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan tinggal meminta persetujuan dari Walikota,” kata Dewa Rai.

Dewa Rai menambahkan, untuk penerapan di masing-masing wilayah akan diatur wilayah bersangkutan, termasuk pelaksanaan evaluasinya. 

Walaupun ada desa atau kelurahan yang menerapkan PKM di wilayahnya beberapa minggu, namun secara umum Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang PKM tetap berlaku untuk semua wilayah di Kota Denpasar.

 “Inti dari PKM ini, sepanjang pandemi Covid-19 belum berakhir, kondisi belum normal, Perwali ini tetap akan diterapkan. Intinya ini untuk meningktkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokok kesehatan menuju kebiasaan baru,” katanya.

Selain itu, Dewa Rai menambahkan, Pemkot Denpasar akan memberikan insentif kepada masing-masing banjar di Kota Denpasar terkait penerapan PKM ini.

10 orang dari setiap banjar yang dalam hal ini merupakan Satgas Gotong Royong akan mendapatkan insentif.

“Yang dapat itu, siapa yang bertugas sebagai Satgas Gotong Royong. Nanti setiap banjar mengajukan 10 orang, dan yang mengatur itu banjar masing-masing. Ada yang mengajukan untuk pecalangnya saja, ada juga yang memasukkan Linmas, tergantung banjar masing-masing,” katanya.

Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang beserta aparat desa maupun lurah lainnya.

Terkait penerapan PKM oleh desa dan kelurahan tersebut, pelaksanaannya berjalan seperti yang sudah-sudah.

Hanya saja dikuatkan kembali apa yang sudah berjalan selama ini terkait protokol kesehatan.

 "Ya kan berjalan seperti selama ini, tidak ada perbedaannya. Hanya kuatkan lagi apa yang sudah berjalan, kuatkan kembali di desa, desa adat dan kelurahan. Tidak aada lagi hal-hal yang baru. Sosialisasi terus kami lakukan, jam operasional tetap dibatasi sampai pukul 21.00 Wita," katanya.

Hanya saja, untuk desa atau kelurahan yang masuk zona merah akan membuat dua pos penjagaan.

Untuk posnya ini diatur oleh masing-masing desa atau kelurahan dan dikoordinir oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar dengan melibatkan aparat dari perhubungan maupun Satpol PP.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved