Cara Urus SIM Gratis se-Indonesia, Hanya Satu Hari 1 Juli 2020

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Ilustrasi SIM A 

TRIBUN-BALI.COM - Hanya 1 hari, bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) akan digratiskan se-Indonesia. 

Dalam rangka peringatan hari Bhayangkara, Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) namun biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan SIM gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek. 

Sat Lantas Polres Maros Juga Buka Pelayanan SIM Gratis

Satuan Lalu Lintas Polres Maros, akan membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Pembagian SIM gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Bhayangkara.

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Amalia Normadiah mengatakan, salah satu syarat SIM gratis yaitu,  khusus masyarakat  yang lahir pada 1 Juli.

“Tentunya tidak untuk semua warga, melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Dan hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan perpanjangan,” ujar AKP Amalia Normadiah, Senin (15/6/2020).

Layanan SIM gratis ini hanya berlaku bagi masyarakat Kabupaten Maros yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan berumur minimal 17 tahun.

Selain lahir pada tanggal 1 Juli, yang bersangkutan juga wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM.

Program tersebut dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang.

Untuk Polres Maros akan membagikan 50 lembar SIM secara cuma-cuma atau gratis.

"Khusus Polres Maros kami menyediakan 50 lembar SIM gratis kategori perpanjangan, untuk SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya

Ia pun menghimbau kepada setiap pemohon yang akan melakukan pengurusan SIM di Polres Maros, tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona..

“Kami berharap kepada para pemohon, yang akan mengurus SIM untuk selalu mempedomani protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya memakai masker,” tutupnya.

Pelayanan SIM di Surabaya Buka Kembali 9 Juni

Sementara itu pelayanan SIM di Satpas Colombo, SIM Corner, dan SIM Keliling di Kota Surabaya kembali dibuka mulai Selasa (9/6/2020) dengan menerapkan protokol antisipasi penyebaran Covid-19.

AKP Yanto Mulyanto Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, karena sudah tutup selama sekitar 40 hari, maka jam operasional pelayanan SIM akan ditambah.

“Pelayanan SIM di Satpas Colombo dan SIM Keliling mulai jam delapan pagi sampai empat sore (08.00-16.00 WIB). Untuk di SIM Corner BG Junction dan Tunjungan Plaza dari jam sebelas pagi sampai tujuh malam (11.00-19.00 WIB),” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (7/6/2020).

Kuota di Satpas Colombo setiap harinya maksimal 1.000 pemohon SIM. Sementara di SIM Corner dan SIM Keliling masing-masing kuotanya 300 pemohon SIM per lokasi.

“Kita prioritaskan yang daftar online. Pemohon yang ber-KTP Surabaya dan masa berlaku SIM-nya habis tanggal 24 Maret 2020 sampai 8 Juni 2020, proses perpanjangannya kita layani sejak tanggal 9 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020,” kata Yanto.

Sementara pemohon yang KTP-nya luar Surabaya dan masa berlaku SIM-nya habis tanggal 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, proses perpanjangannya dilayani pada tanggal 9 sampai 30 Juni 2020.

“Jumlah masyarakat yang mau memperpanjang SIM akan dilayani sesuai kuota harian yang sudah ditetapkan, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Yanto. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR GEMBIRA Bikin SIM Gratis se-Indonesia 1 Juli 2020, Hanya Satu Hari, Ini Syarat dan Ketentuan, 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved