DPRD Akomodir Usulan Gubernur Bali Soal Pembangunan Industri Kendaraan Listrik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali tahun 2020-2040.
Dalam Ranperda ini DPRD Provinsi Bali mengakomodir usulan Gubernur Bali Wayan Koster untuk membangun industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jembrana.
"Mengenai usul Gubernur Bali akan rencana pembangunan pabrik mobil listrik di Kabupaten Jembrana, telah diakomodasikan atas saran DPRD Provinsi Bali," kata Koordinator Pembahasan Raperda RPIP DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama saat membacakan hasil pembahasan Raperda tersebut, Senin (15/6).
Dijelaskankannya, usulan dari Gubernur Koster tersebut dimuat pada bagian lampiran tabel industri unggulan provinsi berbasis budaya branding Bali tepatnya pada nomor 5 yaitu Industri Unggulan.
Di dalam industri unggulan itu, pabrik kendaraan listrik masuk dalam industri elektronika dan telematika dengan jenis industri pada bagian industri piranti lunak, animasi, game dan otomotif.
Budi Utama mengatakan, lampiran nomor 5 tersebut merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 8 yang berbunyi: Industri unggulan Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tepatnya pada huruf e. Industri elektronika dan telematika.
"Nah itu sudah ditambahkan dalam menjadi unggulan industri di provinsi Bali," kata politisi asal Bangli dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Pendekatan Kawasan
Budi Utama mengatakan, Raperda ini sudah mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Selain itu sudah memperhatikan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga DPRD Provinsi Bali mengusulkan dan telah diakomodasikan berbagai hal.
Pada Pasal 7 telah dimuat bahwa RPIP Berbasis Budaya Branding Bali dikembangkan dengan pendekatan kawasan yang berdasarkan pada potensi sumber daya nasional di provinsi dan potensi sumber daya provinsi.
"Hal ini penting agar jangan hanya dilakukan berdasarkan pendekatan wilayah yang hanya berdasarkan batas-batas administratif semata, misalnya wilayah kabupaten/kota," jelasnya.
Akan tetapi, kata dia, juga berdasarkan pendekatan kawasan yang lebih berdasarkan fungsi yang seringkali berarti lintas wilayah. Fungsi lintas wilayah itulah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, hal tersebut dipertegas pada Bab I Ketentuan Umum, tepatnya pada butir 11.
Dalam butir tersebut dijelaskan bahwa kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
Sedangkan butir 12 memuat kawasan industri yang berarti kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Berkenaan dengan hal tersebut, di dalam RPIP bagian Lampiran Peta Lokasi Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Bali dan butir 3 tentang Pengembangan Perwilayahan Industri, disebutkan bahwa pengembangan perwilayahan industri berbasis budaya branding Bali dilakukan melalui pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan pengembangan sentra industri berbasis budaya branding Bali.
Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009–2029, pengembangan perwilayahan industri dapat dilaksanakan yakni kawasan peruntukan industri dengan luas kurang lebih 1.924 hektare yang mencakup tiga wilayah.
Wilayah yang dimaksud yakni kawasan Pengambengan dan sekitarnya di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana; kawasan Celukan Bawang dan sekitarnya di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dan kawasan Candikusuma dan sekitarnya di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Selain pengembangan perwilayahan industri, juga terdapat pembangunan kawasan industri.
Pengembangan perwilayahan industri ini mencakup kawasan peruntukan industri Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng; kawasan peruntukan industri Pengambengan di Kabupaten Jembrana.
Kawasan peruntukan industri Candikusuma di Kabupaten Jembrana dan kawasan industri bagi industri kecil dan industri menengah minimal 5 hektare di seluruh kabupaten/kota. (*)