Perjalanan Kasus Pembunuhan Oleh Aulia Kesuma, Bunuh Suami Sendiri Hingga Divonis Hukuman Mati

Suatu ketika, Aulia marah karena Pupung tidak bersedia menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020) 

TRIBUN-BALI.COM -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengetuk palu dan memberikan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan kepada Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena terbukti telah membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung dan Muhammad Ari Pradana alias Dana.

Aulia Kesuma diketahui adalah istri dari Pupung, dan sebelum menikah dengan Pupung, Aulia diketahui sudah memiliki anak bernama Geovanni, sedangkan Pupung memiliki anak bernama Dana.

Suatu ketika, Aulia marah karena Pupung tidak bersedia menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Padahal, Aulia tengah terlilit utang bank yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Aulia dan Kelvin kemudian menyuruh dua eksekutor untuk membunuh Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.

Dengan kematian Pupung, Aulia merasa yakin bank akan menghapus utangnya.

Berniat meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tangannya membawa kedua jenzah korban ke kawasan Sukabumi menggunakan sebuah mobil.

Di sana, Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di dalam mobi yang diparkirkan di suatu tempat.

Mereka kemudian membakar mobil tersebut.

Alih-alih jejaknya akan hilang dengan membakar jasad Pupung dan Dana di dalam mobil tersebut, justru di sinilah aksi itu mulai terendus lantaran Kelvin menderita luka bakar yang menyebabkan kecurigaan.

Tidak lama berselang, Aulia tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kelvin sempat menjalani perawatan luka bakar yang dideritanya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan "suami dan anak tiri" ini kemudian naik ke meja hijau dan seluruh fakta terungkap di dalamnya.

Kala dakwaan menelanjangi Aulia dan Kelvin

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung.

Kedatangan kedua terdakwa ke ruang sidang disambut sorakan dan hujatan dari keluarga korban yang juga ada di dalam ruangan.

Sambil tertunduk lesu di hadapan hakim, Aulia dan Kelvin mendengarkan satu per satu dakwaan jaksa.

Tanggal 23 Agustus menjadi hari ketika Pupung dan Dana mengembuskan napas terakhir mereka, di rumahnya sendiri.

Pada hari itu, Aulia Kesuma disebut sempat melakukan hubungan badan dengan suaminya.

Hubungan badan dilakukan dengan harapan Pupung akan kelelahan dan tertidur sehingga terdakwa punya kesempatan melakukan pembunuhan.

"Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan harapan korban (Pupung) lelah. Namun, korban tidak juga tertidur. Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan," kata Sigit saat membacakan dakwaan di sidang perdana pada 10 Maret 2020.

Aulia lantas melancarkan "serangan kedua" dengan memberi Pupung jus tomat yang sudah dicampur obat tidur agar pria berusia 54 tahun itu terlelap.

Pada saat yang sama, Kelvin juga sedang melancarkan rencana yang sama, yakni menghabisi Dana.

Dia mengajak Dana untuk minum whiskey bersama.

Namun, tanpa disadari Dana, minuman keras yang dia minum sudah tercampur obat tidur.

Saat Pupung dan Dana terlelap tidur, kedua korban dibekap menggunakan handuk yang telah dibasahi alkhohol.

Pembunuh bayaran Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agung membantu Aulia dan Kelvin dalam pembunuhan itu.

Pupung dan Aulia kurang akur

Keluarga dari korban, yakni Asoka Wardana dan Nani Sadili, bersaksi di Pengadilan Jakarta Selatan pada 17 Februari 2020.

Di ruang sidang, mereka membongkar betapa peliknya kehidupan rumah tangga antara Pupung dan istri keduanya itu.

Dalam kesaksiannya Nani Sadili menyebutkan bahwa Aulia kerap marah-marah sambil melempar piring.

"Saya didengarkan langsung oleh Pupung. Ditelepon, di-loud speaker, ada suara teriakan dan lemparan piring, piring-piring terbang dilempar Aulia," kata dia di ruang sidang.

Aulia pun mengaku telah melempar piring. Namun, hal tersebut dia lakukan dengan alasan kerap dilempar asbak oleh Pupung Sadili.

"Piring terbang pas karena suami melemparkan asbak ke saya," kata Aulia. "Ada, karena itu pembalasan," kata Aulia.

Dalam sidang, Asoka bercerita bahwa Aulia sempat memaksa membuat surat warisan harta.

Tepat pada bulan Juni 2019, Pupung juga disebutkan pernah diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat surat akta waris atas nama anaknya yang masih berumur empat tahun.

Namun, Pupung menolak lantaran dirinya juga mempunyai anak dari istri pertama, yakni Muhammad Edi Pradana alias Dana.

"Almarhum menolak dengan alasan, 'Saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal jatuh ke mereka juga enggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.

Pupung Sadili sempat mau disantet

Upaya lain juga sempat dilakukan Aulia Kesuma sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.

Awalnya, Aulia Kesuma berupaya menyantet Pupung.

Hal tersebut dikatakan Sigit, selaku penyidik Polda Metro Jaya saat bersaksi di persidangan.

Dia mengatakan bahwa Aulia Kesuma sempat menghubungi Karsini alias Tini selaku ART-nya.

Karsini diminta mencari dukun yang bisa memengaruhi pikiran Pupung Sadili agar mau menjual rumah.

"Awalnya terdakwa cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," ujar Sigit selaku saksi dari JPU saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (24/2/2020).

Namun, jasa dukun sewaan Aulia tidak berhasil memengaruhi Pupung Sadili.

Lalu, karena Pupung tidak kunjung menjual rumahnya, Aulia meminta dukun agar melancarkan santet.

"Akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," kata Sigit. Namun, upaya santet pun tidak berhasil hingga akhirnya mereka sepakat untuk membunuh Pupung. Pengakuan para eksekutor

Kini giliran Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng yang bersaksi di pengadilan.

Dalam kesaksiannya, dia membantah kesaksian Sigit ketika menghabisi nyawa korban.

Agus mengaku hanya memegangi kaki korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Dia memegangi kaki lantaran Pupung meronta ketika dibekap oleh sang istri, yakni Aulia Kesuma.

"Saya tidak mencekik dan menginjak (leher) korban. Saya hanya pegangi kaki," kata Agus Kamis (20/2/2020).

Sementara itu, Sugeng juga membantah ikut terlibat eksekusi pembunuhan Pupung.

"Saya hanya membalikkan (jenazah) dan memasukan ke dalam mobil. Korban (Pupung ) sudah almarhum," kata Sugeng.

Bukan hanya itu, mereka pun merasa dibohongi oleh Aulia Kesuma lantaran dijanjikan uang ratusan juta.

Padahal, keduanya hanya mendapatkan dua juta rupiah. Seusai mengeksekusi kedua korban, eksekutor hanya menerima Rp8.000.000 juta.

"Saya dikasih Rp8 juta. Uangnya saya kasih ke Aki," ucap Agus di persidangan.

Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma. Aki mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.

Setelah Aki meminta uang tersebut, Agus dan Sugeng hanya diberikan uang sebesar Rp2.000.000 sebagai ongkos pulang ke Lampung.

Jaksa menuntut hukuman mati

Dari rangkaian saksi-saksi yang telah dihadirkan jaksa dan kuasa hukum Aulia Kesuma, sampailah jaksa pada pembacaan dakwaan.

Dari semua fakta persidangan, Jaksa Sigit Hendradimenuntut kedua terdakwa dihukum mati.

"Satu, menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 'Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu', sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 Ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dengan pidana mati. Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert dengan pidana Mati," kata Jaksa.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 'Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu', sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 Ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," kata dia.

Tidak tanggung-tanggung, jaksa pun tidak mencantumkan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut.

Jaksa menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis sehingga tidak memberikan celah bagi terdakwa untuk mendapat pertimbangan yang meringankan.

Divonis hukuman mati

Setelah mendengar tuntutan hingga pembelaan dari terdakwa, majelis hakim akhirnya menentukan sikap.

Dengan tegas, hakim menyebut jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati.

"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati. Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).

“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban. Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.

"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Lengkap Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami agar Utang Lunas hingga Vonis Hukuman Mati "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved