Komisi III DPRD Bali Minta Masyarakat Lokal Lebih Diberdayakan pada Proyek-proyek Pusat dan Provinsi
Kondisi ini menyebabkan masyarakat Bali hanya jadi penonton ketika pembangunan proyek tersebut dilaksanakan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Kamis (81/6/2020)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, I Nyoman Astawa Riadi mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tender untum proyek memang harus dilakukan terbuka atau daring.
Oleh karena itu, pihaknya sedang menyusun Pergub untuk menyiasati hal tersebut.
"Seperti misalnya pemanfaatan material lokal, bentuk-bentuk (bangunan) lokal," tuturnya. (*)