Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pendaftaran Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Caranya

Bikin SIM gratis 1 Juli 2020, simak persyaratan dan waktu pendaftarannya di sini

Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Ilustrasi SIM. 

TRIBUN-BALI.COM - Bikin SIM gratis 1 Juli 2020, simak persyaratan dan waktu pendaftarannya di sini

Sejumlah kantor kepolisian di seluruh wilayah Indonesia memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis kepada masyarakat.

SIM gratis ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli.

Salah satunya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ditlantas Polda DIY memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan menggelar pembuatan SIM gratis.

Tetapi, pelayanan SIM gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, melainkan hanya bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli saja.

Dengan adanya program ini, maka pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, pelaksanaan pembuatan SIM gratis akan diadakan serentak pada 1 Juli 2020 di wilayah DIY.

“Pada Hari Bhayangkara ke-74 kami memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan mengadakan program SIM gratis,” kata Made Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru tanpa biaya alias gratis dengan memenuhi kriteria lahir pada 1 Juli, maka bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Registrasi bisa dilakukan di Kantor Satpas terdekat di setiap polres yang ada di wilayah DIY, yakni Polres Bantul, Polres Gunungkidul, Polres Sleman, Polresta Yogyakarta, dan Polres Kulonprogo.

“Untuk pendaftaran pemohon SIM gratis sudah dibuka, dan pemohon bisa mendaftar di Satpas Polres terdekat di wilayah DIY,” ucapnya.

"Tidak ada kuota tertentu, yang memenuhi syarat silakan ikut (pembuatan SIM gratis)."

Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM gratis adalah membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli. 

Selain itu, pemohon SIM gratis harus dalam keadaan sehat jasmani dan roani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SIM.

“Lulus saat melakukan ujian teori dan praktik, selanjutnya pemohon bisa mendaftar di Kantor Satpas terdekat,” ucapnya.

Program pembuatan SIM gratis ini tidak hanya diadakan di wilayah DIY saja, tetapi juga menyeluruh di wilayah Indonesia.

Seperti halnya di Polda Metro Jaya yang juga berpartisipasi dalam program pembuatan SIM gratis tersebut.

Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui menggandeng Bank BRI untuk menyelenggarakan program ini.

Karena itu, Polda Metro Jaya tak hanya melayani pembuatan SIM baru, tetapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.

“Jadi, pelaksanaannya tanggal 1 Juli, khusus untuk yang lahir tanggal 1 Juli,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Pramono Yogo kepada Kompas TV Sabtu (19/6/2020).

Sementara lokasi pendaftaran untuk bisa mengikuti program SIM gratis ini, masyarakat di Jakarta harus mendatangi Satpas Polda Metro Jaya yang berada di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Lokasi tersebut juga menjadi tempat pelaksanaan pelayanan pembuatan SIM gratis pada 1 Juli 2020 nanti.

Sambodo mengatakan, pembuatan SIM gratis ini tak berlaku untuk semua jenis SIM.

Pihaknya memberlakukan pembuatan SIM gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.

Selain itu, wilayah Jawa Timur juga menggelar program SIM gratis.

 Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji, mengatakan bahwa program SIM gratis di wilayah Jatim juga akan diadakan pada 1 Juli 2020.

“Program ini serentak akan diadakan di seluruh Indonesia pada 1 Juli mendatang,” kata Adithya.

Selanjutnya Polres Sangihe yang sudah mulai membuka pendaftaran pelayanan SIM gratis tanggal 13-15 Juni bagi masyarakat kelahiran 1 Juli.

Juga sejumlah wilayah lain yang telah mengonfrmasi pembuatan SIM gratis bagi warga kelahiran 1 Juli, seperti Ditlantas Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, dan Polres Pangkal Pinang.

Adapun pembuatan biaya SIM baru tanpa melalui program ini, besaran biayanya sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. 

Berikut tarifnya: SIM A dan A Umum dikenakan biaya Rp 120.000, SIM B1 dan B1 Umum Rp 120.000, SIM B2 dan B2 Umum Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM D Rp 50.000.

(Kompas TV

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Pendaftaran Bikin SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Berikut Syarat dan Caranya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved