Corona di Bali
Dewa Gede Rai Sebut Denpasar Belum Memenuhi Kriteria untuk New Normal
Pihaknya mengaku tetap melakukan pemantauan di tempat wisata tersebut terkait kunjungan masyarakat di saat tempat wisata ini ditutup.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Hingga kini Kota Denpasar belum bisa menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru.
Hal ini dikarenakan angka penyebaran dan penularan Covid-19 masih tinggi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang diwawancarai, Selasa (23/6/2020) siang.
"Kan kalau sesuai ketentuan, angka penyebaran dan penularannya harus di bawah satu. Kita belum memenuhi kriteria. Kalau di Denpasar masih di atas satu sehingga belum bisa new normal. Namun Pemkot Denpasar sudah menyiapkan ke arah itu dengan penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)," kata Dewa Rai.
Apabila harus dilaksanakan new normal ini, pihaknya mengaku siap menerapkannya.
Apalagi sampai saat ini belum bisa diprediksi kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir.
"Usaha untuk new normal sudah kita lakukan, bahkan ada surat edaran kepada seluruh instansi vertikal termasuk ke perusahaan swasta untuk masing-masing instansi tersebut membentuk Satgas penanganan Covid-19 serta mempersiapkan sarana prasarana untuk penerapan protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu, terkait pembukaan tempat wisata di Denpasar sampai saat ini juga belum dilakukan.
"Tempat wisata belum dibuka. Di Denpasar kan pengelolaannya beda-beda juga, ada yang dikelola Pemkot, ada desa adat dan ada juga dikelola provinsi, sehingga belum ada rencana pembukaan tempat wisata," katanya.
Namun pihaknya mengaku tetap melakukan pemantauan di tempat wisata tersebut terkait kunjungan masyarakat di saat tempat wisata ini ditutup.
Antisipasi Indekos
Pengawasan indekos atau rumah kos dan penduduk pendatang di Kota Denpasar terus dilaksanakan dan digencarkan.
Hal ini dikarenakan kos-kosan dicurigai berpotensi atau berpeluang menjadi tempat penyebaran kasus Covid-19.
Apalagi menurut I Dewa Gede Rai, saat diwawancarai Selasa (23/6/2020) siang, pergerakan masyarakat ke Kota Denpasar masih tinggi.
"Oleh karena itu, rumah kos-kosan akan disasar terus. Juga penduduk non permanen akan didata terus untuk mengetahui apakah ada yang baru datang tanpa mengikuti aturan," katanya.
Dewa Rai menambahkan, bagi siapapun yang baru datang dari luar Bali dan bertujuan tinggal di Denpasar atau kos di Denpasar wajib untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Selain itu, juga wajib dilengkapi dengan surat keterangan rapid test negatif serta membawa surat tujuan yang jelas.
"Pengawasan penduduk pendatang dan kos-kosan ini sudah diatur dalam Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dan beberapa desa maupun kelurahan sudah melakukan pendataan penduduk non permanen ini," katanya.
Ia mencontohkan di Desa Adat Renon, setiap penduduk yang baru datang dari luar Bali wajib isolasi mandiri selama 14 hari.
Tempat mereka juga ditempeli stiker bahwa penduduk tersebut sedang menjalani isolasi selama 14 hari.
Walaupun angka kasus Covid-19 mengalami penurunan dibandingkan beberapa hari sebelumnya yang sempat mencapai 48 kasus, namun hal itu bukan patokan bahwa kasus akan benar-benar menurun.
Pasalnya, pihaknya mengaku masih terus melakukan tracking dan testing kepada mereka yang diduga sempat kontak langsung dengan pasien positif Covid-19.
Sementara itu Bendesa Adat Renon, I Made Sutama mengatakan pihaknya melakukan penempelan stiker di tembok rumah warga yang baru datang dari luar Bali dan tinggal di wilayah Desa Adat Renon.
Penempelan stiker ini merupakan hasil kesepakatan Satuan Tugas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 Desa Adat Renon Kecamatan Denpasar Selatan.
Pada stiker dicantumkan perhatian bahwa penghuni rumah sedang melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.
Saat ini terdapat 31 KK yang telah melapor diri serta wajib melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Dari puluhan duktang tersebut sebagian besar berasal dari luar daerah Bali, serta pemantauan isolasi mandiri telah dilakukan bersama satgas covid-19 Desa Adat Renon.
“Jumlah tersebut didapat dari hasil pengawasan arus balik di Desa Adat Renon bersama Satgas Covid-19 Desa Adat Renon,” katanya.
Dalam pengawasan ini, pihaknya memantau kelengkapan surat jalan, hasil rapid test negatif, serta penjamin dengan surat pernyataan bagi pekerja proyek bangunan.
Dengan penempelan stiker ini pihaknya berharap warga dapat lebih meningkatkan kewaspadaan bersama, serta tidak melakukan kontak langsung dengan warga masyarakat yang melaksnakan isolasi mandiri.
“Kami berharap dari langkah ini mampu meningkatakan kewaspadaan bersama dan tentunya wilayah Desa Adat Renon dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (*)