4 Langkah Menghindari Pembelian Ponsel Black Market setelah Pemberlakuan Aturan IMEI

Mintakan penjual untuk menguji dan mencoba masing-masing slot kartu SIM di telepon seluler dan lihat ada sinyal atau tidak pada layanan jaringan

Editor: Kambali
Pixabay
Ilustrasi - main ponsel 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) saat ini masih dipertanyakan. 

Sejak aturan validasi nomer identitas khusus atau IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu, masih banyak ponsel BM alias black market yang bisa diaktifkan.

Pemerintah pun sampai saat ini masih berusaha agar regulasi tersebut bisa berjalan dengan maksimal.

Harga Handphone Oppo bulan Juni 2020 Ringan di Kantong, Silakan Dicek, Berikut Ini Daftar Harganya

Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Simon Manurung memberikan empat tips kepada konsumen agar bisa menghindari pembelian ponsel BM di toko offline.

Selain itu Ojak juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli ponsel ilegal.

Masyarakat pun diminta untuk teliti sebelum membeli dan menghindari ponsel ilegal.

Menurutnya, selain pengawasan, pihaknya juga melakukan edukasi kepada konsumen.

Hal ini termasuk melalui pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan dan di website Kemenperin.

"Ada 4 langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebelum membeli ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT)," kata Ojak dalam diskusi secara virtual, Rabu (24/06/2020).

Pertama, pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.

Perlu diketahui sebelumnya, nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot SIM, maka pada perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.

Kedua, Ojak juga menyarankan untuk melakukan pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan melalui situs web Kemeperin.

Konsumen bisa melakukan pengecekan di https://imei.kemenperin.go.id.

Awas, 5 Kebiasaan Penggunaan Handphone Ini Bisa Berbahaya untuk Kesehatan Tubuh

Ketiga, meminta penjual menguji masing-masing slot kartu SIM.

Ojak menyarankan agar penjual langsung menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel.

Apabila mendapat sinyal seluler, maka ponsel tersebut dipastikan merupakan ponsel legal.

"Mintakan penjual untuk menguji dan mencoba masing-masing slot kartu SIM di telepon seluler dan lihat ada sinyal atau tidak pada layanan jaringan seluler," tutur Ojak.

Menurutnya, masyarakat juga harus meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat sinyal atau jaringan seluler pada produk tersebut.

Seperti diketahui jika berdasarkan regulasi IMEI, ponsel ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020 tidak akan bisa mendapatkan jaringan seluler.

Ponsel Black Market Bakal Diblokir April 2020, Patuhi 6 Ketentuan Agar Handphone Kamu Aman Digunakan

Keempat, meminta jaminan penjual agar menjamin IMEI.

Ojak menyebut, bagi pengguna yang melakukan pembelian secara online di e-commerce, Ia menyarankan agar pengguna meminta penjual untuk menjamin legalitas produk.

"Pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan," kata Ojak.

Apabila pengguna terlanjur membeli ponsel BM dan tidak bisa mengaktifkan jaringan seluler, pengguna bisa mengajukan komplain ke e-commerce.

Pengguna juga bisa mengajukan komplain sebelum menyelesaikan pesanan ketika barang sudah sampai.

Menurutnya, hal ini akan membuat dana tidak tersalur kepada penjual. (*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Ini 4 langkah menghindari pembelian ponsel black market usai pemberlakuan aturan IMEI, https://industri.kontan.co.id/news/ini-4-langkah-menghindari-pembelian-ponsel-black-market-usai-pemberlakuan-aturan-imei?page=all

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved